Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC Purwodadi Unit Gubug Nanang Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purwodadi Unit Gubug
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nanang Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 273.651.910,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 95282513/5995/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 95282513/5995/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 273.651.910,-;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 273.651.910,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 249.900.000,-

Tunggakan Bunga Rp. 23.751.910,-;

       7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di No. 2188/Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan atas nama Supar dan Rubiyati, dengan luas ±222 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 01051/Gubug/2016 tanggal 04/02/2016, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;

       8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

      9. Memerintahkan Tergugat serta Para Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.

 

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak