Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Pwd Tri Mulyaningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Mulyaningsih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yunita Ratna Triastuti, SH, MHTri Mulyaningsih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pemohon Tri Mulyaningsih adalah sebagai wali dari Satria Wahyuning Nugraha, lahir di Grobogan, 6 September 2008, umur : 16 tahun untuk melakukan tindakan hukum menjual tanah terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 214 atas nama Tri Mulyaningsih yang terletak di Desa Sugihmanik, KecamatanTanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Sertifikat Hak Milik Nomor : 215 atas nama Tri Mulyaningsih dengan luas 1165 m2 yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 908 atas nama Tri Mulyaningsih dengan luas 1797 m2 yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini. 
SUBSIDAIR : 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak