Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. SITI MUTMAINAH Binti SUKARLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-783/M.3.41/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI MUTMAINAH Binti SUKARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
            Bahwa ia terdakwa SITI MUTMAINAH BINTI SUKARLI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan Januari 2023 sampai dengan dibulan Maret 2023 dan waktu yang tidak diingat lagi atau setidak –tidaknya pada waktu lain sekitar dalam antara dibulan Januari – Maret ditahun 2023, bertempat di rumah saksi Yuliyanti Binti M. Hasan Dsn. Banjarlor Rt.03/01 Desa Banjarsari Kec. Kradenan Kab. Grobogan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
        Berawal terdakwa SITI MUTMAINAH BINTI SUKARLI yang merupakan orang kepercayaan saksi Yuliyanti Binti M. Hasan yang pekerjaannya sebagai jual kredit barang, kemudian terdakwa menghubungi saksi Yuliyanti Binti M. Hasan, dan menyampaikan bahwa ada nasabah yang mau mengambil kredit barang, sambil berkata “mbak, ada yang pesen barang, lalu dijawab oleh saksi Yuliyanti Binti M. Hasan, “pesen apa mbak,” lalu terdakwa berkata “ pesen Handpone mbak”, selanjutnya saksi Yuliyanti Binti M. Hasan percaya dengan perkataan dari terdakwa, setelah itu saksi Yuliyanti Binti M. Hasan membelikan Hanphone untuk yang mau ambil kredit tersebut ke counter ONE CELL milik saksi Kaswati orang Desa Tuko, Kec. Pulokulon, kemudian setelah saksi Yuliyanti Binti M. Hasan mendapatkan Handpone yang diminta oleh terdakwa kemudian Handphone, serta emas baik cincin maupun gelang saksi berikan kepada terdakwa.
        Bahwa terdakwa dalam waktu yang berbeda-beda dari bulan Januari sampai dengan April 2023 terdakwa telah memesan dan mengajukan beberapa pembelian barang dengan sistem kredit diantaranya Hanpone dan barang berupa emas gelang dan cincin kepada saksi Yulianti yaitu sebanyak 63 buah Handpone dengan jumlah nasabah sebanyak 63 orang berbagai merk seperti OPPO tipe A57, merk OPPO tipe A17 dan OPPO tipe A17K, dan sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang merupakan yang benar-benar mengajukan kredit Handpone, sedangkan sisanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) Handpone ternyata tidak ada yang memesan atau tidak ada yang mengajukan kredit (fiktif) kepada saksi Yulianti, kemudian barang berupa emas berbentuk gelang dengan berat 3 dan 2 gram maupun cincin sebanyak 131 buah yang memesan dan mengajukan kredit, sebanyak 22 (dua puluh dua) nasabah yang benar-benar mengajukan kredit, dan sisanya sebanyak 108 dipergunakan oleh terdakwa sendiri untuk terdakwa dijual, kemudian uang dari penjualan hanphone dan cincin emas dan gelang dengan berat 3 dan 2 gram dari terdakwa tidak diserahkan atau disetorkan kepada saksi Yulianti melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya saksi Yulianti meminta terdakwa untuk mengembalikan uang hasil penjualan Handphone serta cincin dan gelang tersebut akan tetapi terdakwa tetap menghindar dan tetap tidak mau mengembalikan uang sampai batas waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa dan hingga saat ini. Selanjutnya saksi Yulianti melaporkan peristiwa tersebtu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
        
        Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Yulianti mengalami kerugian sebesar Rp.194.240.000,- (seratus Sembilan uluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
    Bahwa ia terdakwa SITI MUTMAINAH BINTI SUKARLI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan Januari 2023 sampai dengan dibulan Maret 2023 dan waktu yang tidak diingat lagi atau setidak –tidaknya pada waktu lain sekitar dalam antara dibulan Januari – Maret ditahun 2023, bertempat di rumah saksi Yuliyanti Binti M. Hasan Dsn. Banjarlor Rt.03/01 Desa Banjarsari Kec.Kradenan Kab. Grobogan, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili,“ Dengan sengaja dan melawan  hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
        Berawal terdakwa SITI MUTMAINAH BINTI SUKARLI yang merupakan orang kepercayaan saksi Yuliyanti Binti M. Hasan yang pekerjaannya sebagai jual kredit barang, kemudian terdakwa menghubungi saksi Yuliyanti Binti M. Hasan, dan menyampaikan bahwa ada nasabah yang mau mengambil kredit barang, sambil berkata “mbak, ada yang pesen barang, lalu dijawab oleh saksi Yuliyanti Binti M. Hasan, “pesen apa mbak,” lalu terdakwa berkata “ pesen Handpone mbak”, selanjutnya saksi Yuliyanti Binti M. Hasan percaya dengan perkataan dari terdakwa, setelah itu saksi Yuliyanti Binti M. Hasan membelikan Hanphone untuk yang mau ambil kredit tersebut ke counter ONE CELL milik saksi Kaswati orang Desa Tuko, Kec. Pulokulon, kemudian setelah saksi Yuliyanti Binti M. Hasan mendapatkan Handpone yang diminta oleh terdakwa kemudian Handphone, serta emas baik cincin maupun gelang saksi berikan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada nasabah.
        Bahwa terdakwa dalam waktu yang berbeda-beda dari bulan Januari sampai dengan April 2023 terdakwa telah memesan dan mengajukan beberapa pembelian barang dengan sistem kredit diantaranya Hanpone dan barang berupa emas gelang dan cincin kepada saksi Yulianti yaitu sebanyak 63 buah Handpone dengan jumlah nasabah sebanyak 63 orang berbagai merk seperti OPPO tipe A57, merk OPPO tipe A17 dan OPPO tipe A17K, dan sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang merupakan yang benar-benar mengajukan kredit Handpone, sedangkan sisanya sebanyak 28 (dua puluh delapan) Handpone ternyata tidak ada yang memesan atau tidak ada yang mengajukan kredit (fiktif) kepada saksi Yulianti, kemudian barang berupa emas berbentuk gelang dengan berat 3 dan 2 gram maupun cincin sebanyak 131 buah yang memesan dan mengajukan kredit, sebanyak 22 (dua puluh dua) nasabah yang benar-benar mengajukan kredit, dan sisanya sebanyak 108 dipergunakan oleh terdakwa sendiri untuk terdakwa dijual, kemudian uang dari penjualan hanphone dan cincin emas dan gelang dengan berat 3 dan 2 gram dari terdakwa tidak diserahkan atau disetorkan kepada saksi Yulianti melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya saksi Yulianti meminta terdakwa untuk mengembalikan uang hasil penjualan Handphone serta cincin dan gelang tersebut akan tetapi terdakwa tetap menghindar dan tetap tidak mau mengembalikan uang sampai batas waktu yang telah dijanjikan oleh terdakwa dan hingga saat ini. Selanjutnya saksi Yulianti melaporkan peristiwa tersebtu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
        Bahwa sebanyak 28 buah Handphone dan cincin emas dan gelang 2 gram sebanyak 108 merupakan barang-barang milik saksi Yulianti yang diberikan kepada terdakwa untuk nasabah yang mengajukan pembelian secara kredit, namun oleh terdakwa dipergunakan sendiri oleh terdakwa untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.
        Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Yulianti mengalami kerugian sebesar Rp.194.240.000,- (seratus Sembilan uluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya