Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA 1.Putra Budhi Yana
2.Sri Winarti
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 167/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR SEJAHTERA ARTHA SEMBADA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Putra Budhi Yana
2Sri Winarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.844.036,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar: Rp 107.844.036,- (Seratus Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah) dengan jangka waktu maksimal pembayaran kerugian yaitu 25 (Dua Puluh Lima) hari kerja terhitung dari tanggal ditetapkannya putusan;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul;
5. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Demikian gugatan ini Kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak