Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.AHMAT SAPII
2.SRI WININGSIH
3.SUDADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAT SAPII
2SRI WININGSIH
3SUDADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.397.795,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02294, Atas Nama SUDADI yang terletak di Desa Gedangan , Kecamatan Wirosari , Kabupaten Grobogan Luas 4304 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00562/Gedangan/2022;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 163.397.795,- (Seratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 100.897.795,- (Seratus juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 62.500.000,- (Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02294, Atas Nama SUDADI yang terletak di Desa Gedangan , Kecamatan Wirosari , Kabupaten Grobogan Luas 4304 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00562/Gedangan/2022; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak