| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa I Agus Adi Nurcahyo bin Suparno dan Terdakwa II Dedy Setiawan bin Djasmo, pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jalan Depan SDN 2 Cingkrong turut Desa Cingrong Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan yang merupakan tempat atau jalan yang dapat dilihat oleh orang banyak atau dilalui orang banyak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa I Agus Adi Nurcahyo bin Suparno dan Terdakwa II Dedy Setiawan bin Djasmo mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan cara berboncengan hendak pulang setelah membeli makan di terminal, kemudian saat berada di depan toko Panjaya Dusun Tegal Desa Cingkrong, para terdakwa berpapasan dengan Sdr. Dias Andriyanto (korban) yang sedang mengendarai 1 unit spm Honda GL secara ugal-ugalan sekaligus menggeberkan kendaraannya dari arah Utara hingga hampir menabrak para terdakwa yang membuat para terdakwa marah sehingga menoleh ke arah Sdr. Dias Andriyanto (korban) yang mana Sdr. Dias Andriyanto (korban) sudah memberhentikan kendaraannya di depan SDN 2 Cingkrong, selanjutnya para terdakwa memutar balik kendaraannya untuk menghampiri Sdr. Dias Andriyanto, lalu masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.30 WIB saat para terdakwa menghampiri Sdr. Dias Andriyanto (korban), Terdakwa II Dedy Setiawan menanyakan kepada Sdr. Dias Andriyanto (korban) dengan kata-kata “maksude piye? kok mbleyer-mbleyer, sampe meh nabrak aku” kemudian terdakwa I Agus Adi Nurcahyo bersama-sama dengan terdakwa II Dedy Setiawan menggunakan kekuatan fisiknya untuk melakukan kekerasan dengan memegangi Sdr. Dias Andriyanto (korban) dari belakang yang membuat Sdr. Dias Andriyanto (korban) memberontak hingga melepaskan diri sambil berkata “kowe kroyoan mas, siji-siji wae”, lalu terdakwa II Dedy Setiawan membalas dengan kata-kata “karo aku wae” dan Sdr. Dias Andriyanto (korban) memukul ke arah muka Terdakwa II Dedy Setiawan namun berhasil ditangkis, dan terdakwa II Dedy Setiawan membalas dengan cara memukuli wajah Sdr. Dias Andriyanto (korban) beberapa kali hingga Sdr. Dias Andriyanto (korban) mundur, selanjutnya Terdakwa I Agus Adi Nurcahyo memukuli bagian perut Sdr. Dias Andriyanto (korban) kemudian Terdakwa II Dedy Setiawan mendorong Sdr. Dias Andriyanto (korban) sampai terjengkang ke belakang hingga sempat tidak sadarkan diri dan bajunya sobek, kemudian Sdr. Dias Andriyanto (korban) dibawa oleh Saksi Fernanda Indra Wibowo pulang ke rumah Sdr. Dias Andriyanto (korban), yang pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB Saksi Maryoto bersama-sama dengan saksi Nur Sholikin dan Saksi Antok Rimba Setiawan membawa Sdr. Dias Andriyanto (korban) ke IGD Rumah Sakit islam Purwodadi karena tidak sadarkan diri dan oleh dokter pemeriksa Sdr. Dias Andriyanto (korban) dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut menyebabkan Sdr. Dias Andriyanto (korban) meninggal dunia yang mana pada jenazah Sdr. Dias Andriyanto (korban) terdapat luka-luka akibat benda tumpul yang dikuatkan dengan Surat Visum et Repertum Nomor VER/63/XI/2025/Biddokes tanggal 11 November 2025 atas nama Dias Andriyanto Bin Darmanto yang ditandatangani oleh Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM., S.H., M.H. selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Semarang Polda Jateng Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang intinya menerangkan hasil pemeriksaan :
A. Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian
1 Lebam mayat : terdapat pada tengkuk, punggung dan bokong, warna merah keunguan, hilang dengan penekanan
2 Kaku mayat : terdapat kaku mayat pada hampir seluruh tubuh, sulit dilawan
3 Pembusukan : tidak ada.
B. Fakta Dari Pemeriksaan Tubuh Bagian Luar
1 Kepala
a. Daerah berambut : terdapat dua buah memar pada kepala bagian belakang, bentuk tidak teratur, warna merah kecoklatan.
• Memar pertama pada kepala baggian belakang kiri, ukuran Panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter.
• Memar kedua pada dahi kanan, ukuran Panjang delapan sentimeter lebar empat sentimeter.
• Memar ketiga pada pelipis kanan, ukuran Panjang lima sentimeter lebar lima sentimeter.
• Memar keempat pada pipi kanan, ukuran Panjang lima sentimeter lebar lima sentimeter.
2 Leher : tidak ada kelainan
3 Bahu : tidak ada kelainan
4 Dada : terdapat sebuah luka lecet pada dada kiri, bentuk menyerupai garis, ukuran Panjang delapan sentimeter sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, warna merah kecoklatan.
5 Alat kelamin : laki-laki, tidak ada kelainan.
6 Tulang-tulang : tidak ada kelainan.
C. Fakta dari pemeriksaan Tubuh bagian dalam
1 Rongga kepala
a. Kulit Kepala Bagian Dalam : terdapat dua buah resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, bentuk tidak teratur, warna merah kehitaman.
• Resapan darah pertama pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar lima sentimeter.
• Resapan darah kedua pada kulit kepala bagian dalam sisi belakang kiri, ukuran Panjang delapan sentimeter lebar enam sentimeter.
b. Tulang tengkorak : terdapat resapan darah sesuai pada kulit kepala bagian dalam.
c. Selaput keras otak : terdapat pelebaran pembuluh darah.
d. Otak : warna putih kelabu, perabaan lunak, pada pengirisan pucat.
• Otak besar : ukuran Panjang Sembilan belas koma lima sentimeter lebar tujuh belas koma lima sentimeter tinggi lima sentimeter, berat seribu dua ratus lima puluh dua gram.
? Terdapat pendarahan pada otak besar kanan, ukuran Panjang empat belas sentimeter lebar sepuluh sentimeter.
? Terdapat pendarahan pada otak besar kiri, ukuran Panjang sepuluh sentimeter lebar tujuh sentimeter.
• Otak kecil : ukuran Panjang dua belas sentimeter lebar enam sentimeter tinggi tiga koma lima sentimeter, berat tiga ratus dua puluh gram.
• Batang otak : ukuran Panjang Sembilan koma lima sentimeter lebar empat sentimeter, tinggi tiga sentimeter, berat tiga puluh lima gram.
D. Pemeriksaan Penunjang
Hasil pemeriksaan histopatologi anatomi :
1 Terdapat tanda pendarahan intravital pada otak besar, otak kecil, dan batang otak.
2 Terdapat tanda mati lemas pada paru, jantung, dan ginjal.
3 Terdapat tanda kontak dengan zat toksi pada kerongkongan, paru kiri, hati dan lambung.
4 Tidak ada tanda penyakit kronik.
Kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan maka dapat disimpulkan bahwa didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada bibir dan anggota Gerak atas, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan pendarahan otak. Sebab kematian Adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
- Bahwa selain mengalami meninggal dunia, Sdr. Dias Andriyanto (korban) mengalami kerusakan barang berupa baju yang dikenakan menjadi sobek dan tidak dapat digunakan Kembali seperti semula ;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 262 Ayat ke -4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ;
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa I Agus Adi Nurcahyo bin Suparno dan Terdakwa II Dedy Setiawan bin Djasmo, pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masuk bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jln. Depan SDN 2 Cingkrong turut Ds. Cingrong Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah turut serta melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 22.20 WIB Terdakwa I Agus Adi Nurcahyo bin Suparno dan Terdakwa II Dedy Setiawan bin Djasmo mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan cara berboncengan hendak pulang setelah membeli makan di terminal, kemudian saat berada di depan toko Panjaya Dusun Tegal Desa Cingkrong, para terdakwa berpapasan dengan Sdr. Dias Andriyanto (korban) yang sedang mengendarai 1 unit spm Honda GL secara ugal-ugalan sekaligus menggeberkan kendaraannya dari arah Utara hingga hampir menabrak para terdakwa yang membuat para terdakwa marah sehingga menoleh ke arah Sdr. Dias Andriyanto (korban)yang mana Sdr. Dias Andriyanto (korban) sudah memberhentikan kendaraannya di depan SDN 2 Cingkrong, selanjutnya para terdakwa memutar balik kendaraannya untuk menghampiri Sdr. Dias Andriyanto, lalu masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.30 WIB saat para terdakwa menghampiri Sdr. Dias Andriyanto, Terdakwa II Dedy Setiawan menanyakan kepada Sdr. Dias Andriyanto (korban) dengan kata-kata “maksude piye? kok mbleyer-mbleyer, sampe meh nabrak aku” kemudian terdakwa I Agus Adi Nurcahyo bersama-sama dengan terdakwa II Dedy Setiawan menganiaya Sdr. Dias Andriyanto (korban)dengan cara memeganginya dari belakang yang membuat Sdr. Dias Andriyanto (korban) memberontak hingga melepaskan diri sambil berkata “kowe kroyoan mas, siji-siji wae”, lalu terdakwa II Dedy Setiawan membalas dengan kata-kata “karo aku wae” dan Sdr. Dias Andriyanto (korban)memukul ke arah muka Terdakwa II Dedy Setiawan namun berhasil ditangkis, dan terdakwa II Dedy Setiawan membalas dengan cara memukuli wajah Sdr. Dias Andriyanto (korban) beberapa kali hingga Sdr. Dias Andriyanto (korban) mundur, selanjutnya Terdakwa I Agus Adi Nurcahyo memukuli bagian perut Sdr. Dias Andriyanto (korban)kemudian Terdakwa II Dedy Setiawan mendorong Sdr. Dias Andriyanto (korban) sampai terjengkang ke belakang hingga sempat tidak sadarkan diri dan bajunya sobek, kemudian Sdr. Dias Andriyanto (korban) dibawa oleh Saksi Fernanda Indra Wibowo pulang ke rumah Sdr. Dias Andriyanto (korban), yang pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB Saksi Maryoto bersama-sama dengan saksi Nur Sholikin dan Saksi Antok Rimba Setiawan membawa Sdr. Dias Andriyanto (korban) ke IGD Rumah Sakit islam Purwodadi karena tidak sadarkan diri dan oleh dokter pemeriksa Sdr. Dias Andriyanto (korban) dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa akibat dari Penganiayaan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut menyebabkan Sdr. Dias Andriyanto (korban) meninggal dunia yang mana pada jenazah Sdr. Dias Andriyanto (korban) terdapat luka-luka akibat benda tumpul yang dikuatkan dengan Surat Visum et Repertum Nomor VER/63/XI/2025/Biddokes tanggal 11 November 2025 atas nama Dias Andriyanto Bin Darmanto yang ditandatangani oleh Dr. dr. Istiqomah, Sp.FM., S.H., M.H. selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk II semarang Polda Jateng Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang intinya menerangkan hasil pemeriksaan :
A. Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian
1 Lebam mayat : terdapat pada tengkuk, punggung dan bokong, warna merah keunguan, hilang dengan penekanan
2 Kaku mayat : terdapat kaku mayat pada hampir seluruh tubuh, sulit dilawan
3 Pembusukan : tidak ada.
B. Fakta Dari Pemeriksaan Tubuh Bagian Luar
1 Kepala
a. Daerah berambut : terdapat dua buah memar pada kepala bagian belakang, bentuk tidak teratur, warna merah kecoklatan.
• Memar pertama pada kepala baggian belakang kiri, ukuran Panjang delapan sentimeter lebar dua sentimeter.
• Memar kedua pada dahi kanan, ukuran Panjang delapan sentimeter lebar empat sentimeter.
• Memar ketiga pada pelipis kanan, ukuran Panjang lima sentimeter lebar lima sentimeter.
• Memar keempat pada pipi kanan, ukuran Panjang lima sentimeter lebar lima sentimeter.
2 Leher : tidak ada kelainan
3 Bahu : tidak ada kelainan
4 Dada : terdapat sebuah luka lecet pada dada kiri, bentuk menyerupai garis, ukuran Panjang delapan sentimeter sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, warna merah kecoklatan.
5 Alat kelamin : laki-laki, tidak ada kelainan.
6 Tulang-tulang : tidak ada kelainan.
C. Fakta dari pemeriksaan Tubuh bagian dalam
1 Rongga kepala
a. Kulit Kepala Bagian Dalam : terdapat dua buah resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, bentuk tidak teratur, warna merah kehitaman.
• Resapan darah pertama pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, ukuran Panjang tujuh sentimeter lebar lima sentimeter.
• Resapan darah kedua pada kulit kepala bagian dalam sisi belakang kiri, ukuran Panjang delapan sentimeter lebar enam sentimeter.
b. Tulang tengkorak : terdapat resapan darah sesuai pada kulit kepala bagian dalam.
c. Selaput keras otak : terdapat pelebaran pembuluh darah.
d. Otak : warna putih kelabu, perabaan lunak, pada pengirisan pucat.
• Otak besar : ukuran Panjang Sembilan belas koma lima sentimeter lebar tujuh belas koma lima sentimeter tinggi lima sentimeter, berat seribu dua ratus lima puluh dua gram.
? Terdapat pendarahan pada otak besar kanan, ukuran Panjang empat belas sentimeter lebar sepuluh sentimeter.
? Terdapat pendarahan pada otak besar kiri, ukuran Panjang sepuluh sentimeter lebar tujuh sentimeter.
• Otak kecil : ukuran Panjang dua belas sentimeter lebar enam sentimeter tinggi tiga koma lima sentimeter, berat tiga ratus dua puluh gram.
• Batang otak : ukuran Panjang Sembilan koma lima sentimeter lebar empat sentimeter, tinggi tiga sentimeter, berat tiga puluh lima gram.
D. Pemeriksaan Penunjang
Hasil pemeriksaan histopatologi anatomi :
1 Terdapat tanda pendarahan intravital pada otak besar, otak kecil, dan batang otak.
2 Terdapat tanda mati lemas pada paru, jantung, dan ginjal.
3 Terdapat tanda kontak dengan zat toksi pada kerongkongan, paru kiri, hati dan lambung.
4 Tidak ada tanda penyakit kronik.
Kesimpulan :
Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan maka dapat disimpulkan bahwa didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala dan wajah, luka lecet pada bibir dan anggota Gerak atas, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan pendarahan otak. Sebab kematian Adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ;
|