Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
152/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | KSP KUD Mintorogo Kantor Cabang Purwodadi | 1.Marsinah 2.Suroto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 152/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 217.147.563,00 | ||||||
Petitum | I. Primair : 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No.1729 /desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, atas nama Suroto, dengan luas 185 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 99/1999 tanggal 05/06/1999, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |