Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BRI KC Purwodadi, Unit Purwodadi Kota II | Sutrisno | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 96.072.915,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
Tunggakan Pokok Rp. 79.394.830,- Tunggakan Bunga Rp. 16.678.085,-; 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 999/Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan atas nama Sutrisno Bin Soyo, dengan luas ±3440 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 6604/1995 tanggal 14-9-1995, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |