Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.AGUS SISWANTORO
2.LILIS LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS SISWANTORO
2LILIS LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.611.516,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 1166, Atas Nama HARTI yang terletak di Desa Jetis , Kecamatan Karangrayung , Kabupaten Grobogan Luas 334 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 744//Jetis/2012;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 64.611.516,- (Enam puluh empat juta enam ratus sebelas ribu lima ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 43.741.516,- (Empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus enam belas rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 20.870.000,- (Dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 1166, Atas Nama HARTI yang terletak di Desa Jetis , Kecamatan Karangrayung , Kabupaten Grobogan Luas 334 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 744//Jetis/2012; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak