Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Pwd TRI MULYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI MULYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIBOWO, S.IPem., S.H.TRI MULYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Nomor  3315035306900005   yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  08 – 12 – 2023, pada Kartu Keluarga (KK) Nomor  3315163011230001  yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal  30 – 11 – 2023  dan  pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor  1173 / Dis / 2005  yang diterbitkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah   tanggal  28 – 12 – 2005  yang semula tertulis  / terbaca  TRI MULYANI  Lahir  di  Grobogan  pada tanggal 13 (tiga belas) bulan 06 (kosong enam / Juni) tahun 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh)  diperbaiki  menjadi  nama  Pemohon  tertulis / terbaca  TRI MULYANI  Lahir  di  Grobogan  pada tanggal 13 (tiga belas) bulan 06 (kosong enam / Juni)   tahun 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak