Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa SAHID PRASETYO Bin BAMBANG SUTEJO, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Karangwader, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa kejadian ini bermula pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB pada saat Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam sebuah kelompok bernama Gang Mistery tengah berkumpul di sebuah minimarket bernama Dewi Mart yang berlokasi di Dusun/Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Pada saat itu, Saksi IMAM FIRMANSYAH bin MURAWI kemudian menyampaikan kepada Terdakwa dan teman-teman lainnya bahwasanya terdapat tantangan perang sarung atau tawuran dari sebuah kelompok pemuda bernama West Boys yang dilayangkan melalui siaran langsung Instagram Gang Mistery. Menanggapi tantangan perang sarung atau tawuran tersebut, kemudian Sdr. RAKA meminta Saksi MOH. IQBAL FERDIANSYAH bin RUDI HARTONO dan Terdakwa untuk mengambil 2 (dua) buah senjata tajam yang disimpan dirumah Saksi SIGIT WAHYU WIBOWO bin WARJIMIN yang terdiri dari 1 (satu) buah clurit berwarna ungu bergagang hitam dengan panjang 1 (satu) meter milik Sdr. MOH. IQBAL FERDIANSYAH bin RUDI HARTONO dan 1 (satu) buah samurai berwarna putih atau silver bergagang hitam dengan panjang 1 (satu) meter milik Sdr. SIGIT WAHYU WIBOWO bin WARJIMIN. Selain daripada itu, Saksi IMAM FIRMANSYAH bin MURAWI juga meminta Anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI bin NGADIYO untuk datang ke Minimarket Dewi Mart dengan membawa 2 (dua) buah senjata tajam lainnya yang terdiri dari 1 (satu) buah clurit berwarna ungu sepanjang 1 (satu) meter dengan gagang warna hitam dan 1 (satu) buah corbek berwarna ungu sepanjang 1 (satu) meter dengan gagang warna hitam;
- Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi MOH. IQBAL FERDIANSYAH bin RUDI HARTONO berhasil mengambil senjata tajam yang dimaksud dan kembali ke Minimarket Dewi Mart, serta Anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI bin NGADIYO juga telah bergabung di Minimarket Dewi Mart dengan kedua senjata miliknya, selanjutnya Terdakwa berserta dengan teman-temannya pun sekira pukul 01.00 WIB tanggal 8 Maret 2025 memutuskan untuk berangkat menuju lokasi tempat perang sarung atau tawuran dilaksanakan tepatnya di daerah Desa Karangwader, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Terdakwa dan teman-temannya terbagi ke dalam 2 (dua) rombongan. Rombongan pertama yang terdiri dari Saksi SIGIT WAHYU WIBOWO bin WARJIMIN dan Sdr. MEMET berangkat lebih dahulu untuk memeriksa kondisi lapangan, sedangkan rombongan kedua yang berisi Terdakwa, Saksi IMAM FIRMANSYAH bin MURAWI, Anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI bin NGADIYO, Saksi MOH. IQBAL FERDIANSYAH bin RUDI HARTONO, dan Sdr. RAMA berangkat kemudian. Adapun keempat senjata tajam yang telah dikumpulkan oleh Terdakwa dan teman-temannya dibawa oleh Terdakwa, Anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI bin NGADIYO, dan Saksi IMAM FIRMANSYAH bin MURAWI dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max milik Anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI bin NGADIYO dengan nomor polisi K-4142-BOF. Terdakwa sendiri mengemudikan sepeda motor tersebut, Anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI bin NGADIYO duduk di tengah, dan Saksi IMAM FIRMANSYAH bin MURAWI duduk di posisi paling belakang sambil membawa keempat senjata tajam yang telah dikumpulkan. Keempat senjata tajam tersebut dimasukkan ke dalam sarung kemudian diletakkan dan dihimpitkan pada sisi kanan sepeda motor milik Anak GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI bin NGADIYO;
- Bahwa secara lebih lanjut pada saat rombongan kedua tiba di lokasi perang sarung atau tawuran, Terdakwa beserta dengan teman-teman lainnya yang berangkat belakangan menemukan bahwasanya Saksi SIGIT WAHYU WIBOWO bin WARJIMIN yang berangkat terdahulu tengah dikeroyok oleh sekelompok orang. Menyadari situasi yang semakin tidak terkendali, hal ini pada akhirnya membuat baik Saksi SIGIT WAHYU WIBOWO bin WARJIMIN, Terdakwa dan teman-teman memutuskan untuk mundur dan putar balik ke arah Sedadi. Namun, sekira pukul 02.00 WIB, saat hendak berbalik arah tepatnya di pertigaan Desa Karangwader, Terdakwa beserta dengan teman-temannya dihadang oleh beberapa orang warga yang salah satunya adalah Saksi UNTUNG SANJAYA. Hal ini kemudian membuat Terdakwa dan teman-temannya terpecah kabur ke arah yang berbeda-beda dan membubarkan diri. Sementara itu, keempat senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa dan teman-temannya tidak sempat untuk dibawa kabur, sehingga kemudian diamankan oleh Saksi UNTUNG SANJAYA dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor Karangrayung;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang tergabung dalam Gang Mistery membawa total 4 (empat) buah senjata tajam berjenis samurai, celurit, dan corbek adalah semata-mata untuk membacok lawan dalam hal terdapat keadaan mendesak pada perang sarung atau tawuran yang akan mereka lakukan dengan Kelompok West Boys;
- Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, atau setidak-tidaknya mengangkut senjata tajam tersebut dilakukannya tanpa mempunyai izin maupun dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
------- Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.------------------------------------------------------------------------- |