Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Pwd RISMANTO,SH.,M.Kn RIZKI YANTO bin KUSDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2050/M.3.41/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISMANTO,SH.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI YANTO bin KUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:
------- Bahwa terdakwa RIZKI YANTO Alias KIKI Bin KUSDI, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 05.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah korban saksi SITI MUSAFA’AH dengan alamat Dusun Gawang, Rt. 03, Rw. 04, Desa Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah , atau  di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi telah melakukan perbuatan “Mencoba mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa sudah memiliki niat untuk mencuri di rumah saksi SITI MUSAFA’AH dengan cara awalnya terdakwa mematikan saklar listrik rumah saksi SITI MUSAFA’AH namun terdakwa tidak jadi mencuri karena masih merasa takut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi SITI MUSAFA’AH dengan berjalan kaki, dan sesampainya di rumah saksi SITI MUSAFA’AH  sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa naik ke ruang penjemuran baju yang berada di bagian kiri belakang rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga, kemudian setelah itu terdakwa masuk melalui pintu ruang penjemuran yang pintunya tidak dikunci melainkan hanya diganjal dengan kaleng, kemudian setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah pada saat di tangga, terdakwa menutup wajahnya menggunakan baju kaos dan hanya terlihat bagian mata saja (seperti ninja), kemudian terdakwa menuju keruang kamar tidur utama, namun ketika terdakwa membuka pintu kamar ketahuan oleh korban yaitu saksi SITI MUSAFA’AH, kemudian  terdakwa mengambil pisau yang berada diruang dapur dan terdakwa gunakan untuk menakuti / mengancam korban dengan cara terdakwa acungkan pisau kearah korban agar korban takut dan diam serta menunjukan letak uangnya, namun yang terjadi justru korban merebut pisau yang terdakwa gunakan dengan cara memegang mata pisau kemudian korban terjatuh terlentang di lantai bersama terdakwa, kemudian korban berteriak, menangis serta tangannya berdarah, kemudian terdakwa membungkam mulut korban agar tidak terdengar orang selanjutnya terdakwa berdiri dan melarikan diri keluar dari kamar dan keluar dari rumah melalui pintu samping rumah korban tanpa membawa uang milik korban karena korban berteriak dan karena terdakwa takut diketahui orang, setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa dengan berjalan kaki.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban SITI MUSAFA’AH BINTI WARSIDI (Alm) mengalami luka,hal mana berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No: 445/002/VIII/2024 tanggal 10 Agustus 2024 yang di tndatangani oleh dr. Dian Widyahandayani, Dokter pada Puskesmas Kebonagung Demak, dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan adanya luka diakibatkan dari benda tajam, pada tangan kanan jari ke-2 terdapat luka robek dengan panjang 2,5 cm, lebar 1 cm, kedalaman 0,3 cm, tangan kanan jari ke-3 terdapat luka robek dengan panjang 2,5 cm, lebar 1 cm, kedalaman 0,3 cm, tangan kanan jari ke-4 terdapat luka robek dengan panjang 1 cm dan telah dilakukan jahitan luka pada jari tangan kanan dan obat minum, akibat luka robek tersebut tidak membahayakan nyawa penderita, dengan istirahat kurang lebih 3 hari kondisi bisa membaik dan pasien dianjurkan untuk control kembali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke- 3 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Atau
KEDUA
------- Bahwa terdakwa RIZKI YANTO Alias KIKI Bin KUSDI, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 05.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam rumah korban saksi SITI MUSAFA’AH dengan alamat Dusun Gawang, Rt. 03, Rw. 04, Desa Manggarwetan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah , atau  di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi telah melakukan perbuatan “Penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa ke rumah saksi SITI MUSAFA’AH dengan berjalan kaki, dan sesampainya di rumah saksi SITI MUSAFA’AH  sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa naik ke ruang penjemuran baju yang berada di bagian kiri belakang rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga, kemudian setelah itu terdakwa masuk melalui pintu ruang penjemuran yang pintunya tidak dikunci melainkan hanya diganjal dengan kaleng, kemudian setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah pada saat di tangga, terdakwa menutup wajahnya menggunakan baju kaos dan hanya terlihat bagian mata saja (seperti ninja), kemudian terdakwa menuju keruang kamar tidur utama, namun ketika terdakwa membuka pintu kamar ketahuan oleh korban yaitu saksi SITI MUSAFA’AH, kemudian  terdakwa mengambil pisau yang berada diruang dapur dan terdakwa gunakan untuk menakuti / mengancam korban dengan cara terdakwa acungkan pisau kearah korban agar korban takut dan diam serta menunjukan letak uangnya, namun yang terjadi justru korban merebut pisau yang terdakwa gunakan dengan cara memegang mata pisau kemudian korban terjatuh terlentang di lantai bersama terdakwa, kemudian korban berteriak, menangis serta tangannya berdarah, kemudian terdakwa membungkam mulut korban agar tidak terdengar orang selanjutnya terdakwa berdiri dan melarikan diri keluar dari kamar dan keluar dari rumah melalui pintu samping rumah korban, setalah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa dengan berjalan kaki.
-----Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban SITI MUSAFA’AH BINTI WARSIDI (Alm), mengalami luka sebagaimana berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No: 445/002/VIII/2024 tanggal 10 Agustus 2024 yang di tandatangani oleh dr. Dian Widyahandayani, Dokter pada Puskesmas Kebonagung Demak, dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan adanya luka diakibatkan dari benda tajam, pada tangan kanan jari ke-2 terdapat luka robek dengan panjang 2,5 cm, lebar 1 cm, kedalaman 0,3 cm, tangan kanan jari ke-3 terdapat luka robek dengan panjang 2,5 cm, lebar 1 cm, kedalaman 0,3 cm, tangan kanan jari ke-4 terdapat luka robek dengan panjang 1 cm dan telah dilakukan jahitan luka pada jari tangan kanan dan obat minum, akibat luka robek tersebut tidak membahayakan nyawa penderita, dengan istirahat kurang lebih 3 hari kondisi bisa membaik dan pasien dianjurkan untuk control kembali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya