Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. 1.HAIKAL FERDIAN Bin SUMADI
2.RIKI Bin SAYIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2287/M.3.41/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIKAL FERDIAN Bin SUMADI[Penahanan]
2RIKI Bin SAYIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I HAIKAL FERDIAN BIN SUMADI bersama-sama dengan Terdakwa II RIKI BIN SAYIT,  pada hari Sabtu tangga 28 September 2024 sekitar pukul di 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan/Perempatan Ds. Ngraji Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO dari Pulokulon arah timur menuju arah pulang ke rumah, sesampainya di di Jalan/Perempatan Ds. Ngraji Kec. Purwodadi Kab. Grobogan (tempat atau jalan yang dapat dilihat oleh orang banyak atau yang dapat dilalui oleh orang banyak) Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO bertemu rombongan orang yang memakai atribut pagarnusa namun dari arah belakang motor Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO ditendang oleh Terdakwa I yang saat itu tidak menggunakan baju memakai celana silat pagarnusa warna merah ada tato didaerah dadanya lalu Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO terjatuh ke arah selatan atau selokan air kemudian Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO di pukul oleh sekira 10 orang tersebut termasuk Terdakwa II yang memukul Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO menggunakan helm warna hitam akan tetapi Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO sempat menangkis dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya Para Terdakwa dan anggota pagar nusa yang lain langsung mengeroyok dan memukul Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO  namun Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO kembali menangkisnya. Kemudian  Terdakwa I berlari ke arah Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO dan merusak 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Strip Merah yang Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO kendarai dengan cara dilempar menggunakan batu dan diinjak injak menggunakan kaki, atas kejadian tersebut Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO melaporkan ke Polres Grobogan.   
-    Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 54/VER.PERLUKAAN/X/2024 tanggal 311 Oktober 2024 atas nama ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO yang ditandatangani oleh dr. HARKATIK, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Dr. R. SOEDJATI SOEMODIARDJO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  TANDA-TANDA VITAL:
-    Tekanan darah    : seratus dua puluh delapan per delapan dua puluh dua milimeter air raksa
-    Nadi            : tujuh puluh enam kali permenit
-    Suhu            : tiga puluh enam derajat celcius
-    RR            : dua puluh dua kali permenit

PEMERIKSAAN FISIK
-    Luka lecet pada pelipis mata kiri dengan ukuran sekira panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter
-    Luka lecet pada punggung tangan kiri dengan ukuran sekira panjang lima centimeter dan lebar satu centimeter
-    Luka lecet di bawah lutut kiri dengan ukuran sekira panjang sepuluh centimeter dan lebar dua centimeter.

KESIMPULAN:    
Dari fakta-fakta yang kami temukan berdasarkan pemeriksaan orang tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih sembilan belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka lecet pada pelipis mata kiri, punggung tangan kiri, dan bawah lutut kiri.

------- Perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I HAIKAL FERDIAN BIN SUMADI bersama-sama dengan Terdakwa II RIKI BIN SAYIT,  pada hari Sabtu tangga 28 September 2024 sekitar pukul di 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan/Perempatan Ds. Ngraji Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO dari Pulokulon arah timur menuju arah pulang ke rumah, sesampainya di perempatan Desa Ngraji Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO bertemu rombongan orang yang memakai atribut pagarnusa namun dari arah belakang motor Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO ditendang oleh salah satu anggota perguruan pagar nusa yang tidak menggunakan baju memakai celana silat pagarnusa warna merah ada tato didaerah dadanya lalu Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO terjatuh ke arah selatan atau selokan air kemudian Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO di pukul oleh sekira 10 orang tersebut termasuk Terdakwa II yang memukul Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO menggunakan helm warna hitam akan tetapi Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO sempat menangkis dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya anggota pagar nusa yang lain langsung mengeroyok dan memukul Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO  namun Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO kembali menangkisnya. Kemudian  Terdakwa I berlari ke arah Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO dan merusak sepeda motor yang Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO kendarai dengan cara dilempar menggunakan batu dan diinjak injak menggunakan kaki, atas kejadian tersebut Korban ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO melaporkan ke Polres Grobogan.   
-    Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 54/VER.PERLUKAAN/X/2024 tanggal 311 Oktober 2024 atas nama ADI DWI SAPUTRA Bin SUYIKNO yang ditandatangani oleh dr. HARKATIK, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Dr. R. SOEDJATI SOEMODIARDJO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  TANDA-TANDA VITAL:
-    Tekanan darah    : seratus dua puluh delapan per delapan dua puluh dua milimeter air raksa
-    Nadi            : tujuh puluh enam kali permenit
-    Suhu            : tiga puluh enam derajat celcius
-    RR            : dua puluh dua kali permenit

PEMERIKSAAN FISIK
-    Luka lecet pada pelipis mata kiri dengan ukuran sekira panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter
-    Luka lecet pada punggung tangan kiri dengan ukuran sekira panjang lima centimeter dan lebar satu centimeter
-    Luka lecet di bawah lutut kiri dengan ukuran sekira panjang sepuluh centimeter dan lebar dua centimeter.

KESIMPULAN:    
Dari fakta-fakta yang kami temukan berdasarkan pemeriksaan orang tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki umur kurang lebih sembilan belas tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka lecet pada pelipis mata kiri, punggung tangan kiri, dan bawah lutut kiri.

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya