| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa RINDI AVIANTORO Bin SUMADI (Alm.) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan teras rumah Saksi Korban SUTIYEM Binti PASIMIN yang beralamat di Dusun Kuwu RT. 001/RW. 004, Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mencoba mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa 11 November 2025 Terdakwa pulang dari Purwodadi dengan menggunakan bus umum dan sampai di depan objek wisata Bleduk Kuwu sekira pukul 17.45 WIB. Kemudian Terdakwa berjalan menuju warung kopi milik Saksi Korban SUTIYEM Binti PASIMIN yang terletak di sebelah selatan objek wisata tersebut dengan maksud untuk minum kopi, namun setibanya di lokasi Warung kopi dalam keadaan tutup. Kemudian Terdakwa melihat pintu rumah Saksi Korban SUTIYEM Binti PASIMIN yang terletak persis di sebelah warung dalam keadaan terbuka dan di teras rumah tersebut terparkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi K-6818-SZ dengan kunci kontak masih terpasang pada tempatnya. Kemudian, timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor itu. Selanjutnya, Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut sambil memperhatikan keadaan sekitar guna memastikan situasi aman. Setelah merasa tidak ada orang yang mengetahui perbuatannya, Terdakwa memegang stang sebelah kiri dengan tangan kiri dan memutar kunci kontak menggunakan tangan kanan hingga panel spidometer menyala. Kemudian Terdakwa berjongkok, menaikkan standar samping sepeda motor dengan tangan kanan, dan mulai menuntun sepeda motor tersebut keluar dari teras rumah Saksi Korban SUTIYEM Binti PASIMIN. Pada saat telah berhasil menggeser sepeda motor tersebut kurang lebih sejauh tiga langkah kaki ke arah belakang, secara tiba-tiba terdengar suara dari pengeras suara CCTV yang terpasang di depan rumah Saksi Korban SUTIYEM Binti PASIMIN yang berbunyi, “Ngopo mas, hoi lopo wiii” yang disampaikan oleh Saksi SAMUJI ANDRE HANUSA Bin SARIMIN. Meskipun demikian, Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya dengan menuntun sepeda motor tersebut menjauhi teras rumah Saksi Korban SUTIYEM Binti PASIMIN. Tidak lama kemudian, suara dari CCTV kembali terdengar dengan ucapan serupa. Mendengar kembali suara tersebut, Terdakwa pun akhirnya menghentikan perbuatannya dengan kembali menurunkan standar sepeda motor menggunakan kaki kirinya, lalu segera melarikan diri ke arah barat meninggalkan lokasi kejadian dan kembali ke rumahnya;
- Bahwa perbuatan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi K-6818-SZ milik Saksi Korban SUTIYEM Binti PASIMIN tidak berhasil bukan karena kehendaknya sendiri, melainkan karena adanya faktor luar yang menghalangi perbuatannya;
- Bahwa Terdakwa dalam mencoba mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi K-6818-SZ tersebut tidak ada meminta izin maupun mendapat izin dari Saksi Korban SUTIYEM Binti PASIMIN selaku pemilik sah dari sepeda motor tersebut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mencoba mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi K-6818-SZ tersebut adalah untuk menguasai dan memiliki sepeda motor dimaksud secara melawan hukum, yang apabila berhasil dikuasainya, akan dijual oleh Terdakwa guna memperoleh sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|