Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
149/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.MUJIYANTO
2.SRI JUWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 149/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUJIYANTO
2SRI JUWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.699.016,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 5161, Atas Nama SRI JUWATI yang terletak di Desa Lebak , Kecamatan Grobogan , Kabupaten Grobogan Luas 221 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02432/LEBAK/2019;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 49.699.016,- (Empat puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Sisa Pokok Rp. 30.115.667,- (Tiga puluh juta seratus lima belas ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)
-Sisa Bunga Rp. 19.583.349,- (Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah);
 
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 5161, Atas Nama SRI JUWATI yang terletak di Desa Lebak , Kecamatan Grobogan , Kabupaten Grobogan Luas 221 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02432/LEBAK/2019 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak