1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian kakak kandung Pemohon yang bernama AGUSTONO MUJI WALUYO di Kantor Catatan Sipil;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar mencatatkan kematian kakak kandung Pemohon yang bernama AGUSTONO MUJI WALUYO yang terlambat pencatatannya dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia menurut Surat Keterangan Kematian Nomor: 470/004/III/2025atas nama AGUSTONO MUJI WALUYO yang telah meninggal dunia pada tanggal
19 Desember 1982;
4. Menetapkan biaya menurut hukum.
|