Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu RISMA, yang lahir di Banyuwangi, 11 April 1982, dan status perkawinan Pemohon tercatat KAWIN, dan yang ada pada Kutipan Akta Cerai yaitu RINA LESTARIĀ agar dirubah menjadi LETARI, yang lahir diĀ Grobogan, 10 April 1980 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Surat Tanda Tamat Belajar SLTP dan status perkawinan Pemohon yaitu CERAI HIDUP;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |