Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BANK BRI UNIT PENAWANGAN SUKARYATIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 159/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT PENAWANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUKARYATIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 288.632.654,00
Petitum
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor:110859228/6003/02/24 tanggal 29/02/2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 110859228/6003/02/24 tanggal 29/02/2024;
5. Menyatakan sisa hutang  Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 288.632.654,-
6. Menghukum  Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 288.632.654,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.250.000.000,-
Tunggakan Bunga berjalan Rp. 33.825.363,-
Denda Rp. 4.130.208,-
Denda Berjalan Rp. 677.083.,-
 
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa NGELUK, Kecamatan penawangan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1481/Desa Ngeluk, Kecamatan penawangan, Kabupaten Grobogan, atas nama KARYATI BIN SUYUT, dengan luas 3.880 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 15/1999 tanggal 23-JULI-1999. melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum  Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak