INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 62/Pdt.G/2025/PN Pwd | NURUL WAFA | 1.KEPALA KANTOR PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PURWODADI 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 28 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | II.PETITUM (TUNTUTAN)
?Dalam Provisi
1.Mengabulkan gugatan provisi untuk seluruhnya.
2.Memerintahkan para Tergugat untuk menghentikan dan/atau menunda seluruh proses lelang atas SHM No. 3066 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
3.Melarang Tergugat I dan Tergugat II mengambil tindakan hukum apapun terhadap objek jaminan.
?Dalam Pokok Perkara
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Tergugat II turut serta melakukan PMH.
4.Menyatakan proses penetapan lelang dan jadwal lelang atas objek SHM No. 3066 batal demi hukum.
5.Menghukum Tergugat I untuk: Melakukan perhitungan ulang seluruh kewajiban Penggugat secara transparan;.
6.Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 500.000.000,-
7.Menghukum para Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp200.000.000,-
8.Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.
Subsider
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
