Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada
Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 440.878.013,00 (Empat ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga belas rupiah), sekaligus dan seketika, dan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Tergugat;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah bangunan beserta segala sesuatu di atasnya yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2555/Kemloko, seluas 1885 m2 (seribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Gugatan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).
Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan mengabulkannya. |