INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
94/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | PT BPR SEMERU | 1.YOGA ASMORO 2.JOHANI ROSITA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 07 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 49.612.715,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II Nomor PK A.021777 /PK/SEMERU/XII/2022 Tanggal 29 Desember 2022
3. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1214 atas nama Johani Rosita dengan luas tanah 80 m2 yang berlokasi di Desa Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 03001/Purwodadi/2020
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp. 49.612.715,- (Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Belasa Rupiah) Dengan Rincian :
Sisa Pokok sebesar Rp. 39.546.120,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Dua puluh Rupiah )
Tunggakan Bunga sebesar Rp. 4.022.462,- (Empat Juta Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh dua Rupiah)
Tunggakan Denda Sebesar Rp 6.044.133,- ( EnamJuta Empat Puluh Empat ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Rupiah )
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh tunggakan dan melancarkan pinjaman sampai bulan September 2024 sebesar Rp 9.888.000,-( Sembilan Juta Delapan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah ) dan membayar Tunggakan Denda Sebesar Rp 6.044.133,- ( Enam Juta Empat Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga Rupiah )dan Membayar angsuran secara tepat waktu sampai Melunasi Kewajiban pokok bunga denda pada jatuh tempo pada tanggal 29-12-2026
6. Memerintahkan penjualan agunan milik Johani Rosita yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi dan melancarkan seluruh total sisa pinjaman kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berada di atasnya yang menurut undang – undang merupakan benda tetap berupa Sertifikat Hak Milik No. 1214 atas nama Johani Rosita dengan luas tanah 80 m2 yang berlokasi di Desa Purwodadi Kec Purwodadi Kab Grobogan dengan Nomor surat ukur 03001/Purwodadi/2020 melalui KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ) di Semarang
7. Menyatakan Bahwa apabila Agunan /Jaminan itu dijual tidak dapat mengcover/menutup jumlah pelunasan,maka TERGUGAT tetap berkewajiban melunasi kekurangannya
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |