Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Ardiansyah, S.H
2.MUTA'ALIM, S.H.
LUKMAN HAKIM bin SARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2603/M.3.41/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
2MUTA'ALIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM bin SARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
    Bahwa terdakwa Lukman Hakim bin Sarno pada hari Rabu tanggal 06 Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 hingga terdakwa ditangkap, bertempat di Jalan Lingkar Utara Purwodadi tepatnya di depan sebuah rumah ikut Dusun Penganten RT. 03 RW. 02, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    
-    Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 16.55 WIB Sdr MIFTAKUDIN alias BALAK (DPO) menghubungi terdakwa Lukman Hakim Bin Sarno melalui WhatsApp dengan nomor +62 889-8564-3382 untuk menyuruh terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sabu bernama Sdr GATOT (DPO) dengan upah Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) .
-    Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 18.15 WIB Terdakwa pergi ke rumah Sdr MIFTAKUDIN alias BALAK (DPO) yang beralamat di Dusun Galih RT. 01 RW. 01, Desa Werdoyo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan sempainya di lokasi, Sdr MIFTAKUDIN alias BALAK (DPO) memberikan 1 (satu) Unit Handphone Merk itel A70 warna hitam miliknya kepada Terdakwa untuk menghubungi Sdr GATOT (DPO), kemudian Sdr MIFTAKUDIN alias BALAK (DPO) juga memberikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor,  Merk : Yamaha Mio GT, Warna : Merah Hitam Nopol : K-5180-JZ berikut kunci kontaknya kepada Terdakwa yang akan digunakan sebagai sarana untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr GATOT (DPO) selanjutnya Sdr MIFTAKUDIN alias BALAK (DPO) memberikan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi sebuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dalam potongan sedotan warna hitam kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa berangkat menuju tempat yang sudah disepakati dengan Sdr GATOT (DPO) yaitu di Jalan Lingkar Utara Purwodadi tepatnya di depan sebuah rumah ikut Dusun Penganten RT. 03 RW. 02 Desa Putat Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan ;
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.20 WIB sesampainya dilokasi yang sudah disepakati untuk bertemu antara terdakwa dengan Sdr GATOT (DPO), lalu terdakwa turun dari sepeda motornya menghampiri Sdr GATOT (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi sebuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dalam potongan sedotan warna hitam ;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2407/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK S.T., dan DANY APRIASTUTI. A.Md., Farm., S.E., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-6060/2025/NNF    POSITIF METAMFETAMINA
    Kesimpulan :
    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB - 6060/2025/NNF barang bukti berupa serbuk kristal di atas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Kepublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah diperiksa, barang bukti nomor : BB - 6060/2025/NNF yang sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,18911 gram selanjutnya dikembalikan dan dibungkus dengan plastik lalu diikat dengan benang pengikat warna putih, setelah itu pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa Lukman Hakim bin Sarno sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

ATAU
Kedua 
    Bahwa terdakwa Lukman Hakim bin Sarno pada hari Rabu tanggal 06 Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.20 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 hingga terdakwa ditangkap, bertempat di Jalan Lingkar Utara Purwodadi tepatnya di depan sebuah rumah ikut Dusun Penganten RT. 03 RW. 02, Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus tahun 2025 sekira pukul 19.20 WIB terdakwa yang diberikan tugas oleh Sdr MIFTAKUDIN alias BALAK (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr GATOT (DPO) ke alamat Jalan Lingkar Utara Purwodadi tepatnya di depan sebuah rumah ikut Dusun Penganten RT. 03 RW. 02 Desa Putat Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan lalu berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor,  Merk : Yamaha Mio GT, Warna : Merah Hitam Nopol : K-5180-JZ ; 
-    Bahwa selanjutnya sesampainya di lokasi yang sudah disepakati untuk bertemu antara terdakwa dengan Sdr GATOT (DPO), Terdakwa turun dari sepeda motornya menghampiri Sdr GATOT (DPO) dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi sebuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dalam potongan sedotan warna hitam, namun belum sempat menyerahkan sabu kepada Sdr GATOT (DPO), terdakwa tiba-tiba dilakukan penangkapan oleh 2 (dua) orang petugas kepolisian yang berkata “HE JANGAN BERGERAK”, karena Terdakwa panik narkotika jenis sabu yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri pada saat itu Terdakwa lempar ke samping kanan Terdakwa sehingga paket sabu jatuh di atas tanah, lalu Terdakwa diminta oleh petugas Kepolisian untuk mengambil kembali paket sabu yang Terdakwa lempar sebelumnya, dan diminta untuk membuka paket sabu tersebut, ternyata benar di dalam sedotan plastik terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu namun Pada saat terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian, Sdr GATOT (DPO) berhasil melarikan diri.
-    Bahwa tujuan terdakwa menguasai1 (satu) plastik klip kecil yang berisi sebuk kristal warna putih narkotika jenis sabu dalam potongan sedotan warna hitam adalah untuk terdakwa serahkan kepada Sdr. Gatot (DPO) atas perintah Sdr. Balak dengan imbalan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) ;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2407/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., NUR TAUFIK S.T., dan DANY APRIASTUTI. A.Md., Farm., S.E., dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-    No    No. Barang Bukti    Hasil Pemeriksaan
1.    BB-6060/2025/NNF    POSITIF METAMFETAMINA
    Kesimpulan :
    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB - 6060/2025/NNF barang bukti berupa serbuk kristal di atas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Kepublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah diperiksa, barang bukti nomor : BB - 6060/2025/NNF yang sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,18911 gram selanjutnya dikembalikan dan dibungkus dengan plastik lalu diikat dengan benang pengikat warna putih, setelah itu pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel ;
-    Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa Lukman Hakim bin Sarno sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya