Dakwaan |
------Pada Hari Senin Tgl 29 April 2024 sekitar jam 15.30 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras ilegal di Warung Hendrik di Lingk. Terminal Godong, Kec. Godong, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr HENDRIK HENDRIYANTO BIN MURSIDI , menjual minuman beralkohol Gol A tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol Bir Merk Anker, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.------- |