Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Pwd KOPERASI KONSUMEN PEDAGANG PASAR KARYA MANDIRI 1.HADI PRAYITNO
2.SITI LAILATUL MUFAROKAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Koperasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KONSUMEN PEDAGANG PASAR KARYA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HADI PRAYITNO
2SITI LAILATUL MUFAROKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 35.765.657,00
Petitum

Dengan hormat, kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi untuk :

1.   Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (Cidera Janji) terhadap Perjanjian Pinjaman Nomor (A) SQ/PP/SWA-GOD/XII/2022 beserta Perubahannya Nomor 7001/PK-ADD/SWA-GOD/I/2024.

2.   Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp 35.765.657 ( Tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) sebagai pembayaran tunggakan sementara yang terdiri dari :

a.   Pokok Pinjaman yang tertunggak;        Rp     30.000.000

b. Bunga Pinjaman yang tertunggak;        Rp       5.438.213

c.   Denda (Penalty) atas keterlambatan;                           Rp        327.444

3.   Menghukum Tergugat untuk membayar BUNGA atas jumlah pokok yang masih tersisa hingga benar-benar dilunasi, sesuai dengan ketentuan bunga dalam perjanjian, hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

4.  Alternatif : Menyatakan bahwa Penggugat berhak melakukan EKSEKUSI terhadap barang jaminan yaitu tanah dan bangunan di Ds. Mangunrejo, Kec. Kebonagung, Kab. Demak, berdasarkan SHM No. 01628/Mangunrejo, untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebagaimana dimaksud dalam point 2 dan 3 di atas.

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar SELURUH BIAYA PERKARA dalam sidang ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak