Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.UJANG PRASETYO BIN SUWARLAN
2.KARSIYEM
3.SUPARNI
4.NURMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 112/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UJANG PRASETYO BIN SUWARLAN
2KARSIYEM
3SUPARNI
4NURMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 427.133.998,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
Menyatakan sah agunan berupa :
-Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01455, Atas Nama SUPARNI yang terletak di Desa Genengadal , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 630 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01212/GENENGADAL/2020;
 -Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02103, Atas Nama KARSIYEM yang   terletak di Desa Sobo  , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 420 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 2066/S O B O/1988;
4. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 427.133.998,- (Empat ratus dua puluh tujuh juta seratus tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 225.999.996,- (Dua ratus dua puluh lima juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah);
  - Sisa Bunga Rp. 108.474.004,- (Seratus delapan juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat rupiah);
- Denda Rp 92.659.998,- (Sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh delapan rupiah);
5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM):
 -Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 01455, Atas Nama SUPARNI yang terletak di Desa Genengadal , Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 630 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01212/GENENGADAL/2020;
 -Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 02103, Atas Nama KARSIYEM yang  terletak di Desa Sobo  , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 420 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 2066/S O B O/1988; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak