Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC Purwodadi Unit Kapung 1.M Sunardi
2.Juminah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 95/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purwodadi Unit Kapung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Sunardi
2Juminah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.111.530,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 109682660/5997/01/24 tanggal 12 Januari 2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada 109682660/5997/01/24 tanggal 12 Januari 2024;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 115.423.447,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 115.423.447,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 100.000.000,-
Tunggakan Bunga Berjalan Rp. 13.840.809,- 
Tunggakan Denda Keterlambatan Rp 925.694,-
Accrued Late Charges Rp 656.944,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 159/Desa Brabo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, atas nama M Sunardi, dengan luas 1799 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00126/Brabo/2009 tanggal 18-11-2009, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugatuntuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak