INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2024/PN Pwd | Lembaga Perlindungan Konsumen YLKAI | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Pesero), Unit Sendangharjo 2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan 3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2024/PN Pwd | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
2. Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Ketiga tiganya terdapat Hubungan Hukum satu samalain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen atau Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha
4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
5. Menyatakan Pembuatan SURAT KUASA dari KONSUMEN kepada TERGUGAT untuk mewakili KONSUMEN dalam menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dinyatakan melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam:
1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf (h) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila “ Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan”.
2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 30 ayat (4) dan (5) huruf (e) “PUJK dilarang mencantumkan klausula dalam perjanjian baku yang menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan.
6. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dalam Membuat SKMHT melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (1) “ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut “Menyatakan dalam Pembuatan APHT melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 15 ayat (3)“ Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan “.
7. Menyatakan Penyerahan APHT ke Kantor BPN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pasal 13. Ayat (1) dan (2) “Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan “.
8. Menyatakan Pelaksanaan PENGUMUMAN melalui SURAT KABAR telah Melanggar Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 53
9. Menyatakan HARGA JUAL JAMINAN melalui PERIKLANAN baik secara Media Masa Maupun Media Elektronik dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagimana diseutkan dalam:
1) Pasal 10 huruf (a) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosi kan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau mnyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa dan
2) Pasal 9 ayat (1) Huruf (i) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
10. Memerintahkan Kepada Pihak TERGUGAT Untuk tidak melakukan Pelaksanaan Lelang keterkaitan Hak Tanggungan Pasal 6 sehubungan sedang dilakukan Pemeriksaan, hal Tersebut sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 /PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 30 Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dikarenakan “terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dari pihak lain selain debitor/ tereksekusi suam1 atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan Objek Lelang”.
11. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
12. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT
?
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |