Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2023/PN Pwd 1.Muhammad Afif Boby Wijaya
2.Ayunda Dewi Kusumawardani
1.PT. BANK CENTRAL ASIA,Tbk.
2.Budiyanto, ST.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Afif Boby Wijaya
2Ayunda Dewi Kusumawardani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA,Tbk.
2Budiyanto, ST.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
1. Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang di mohonkan oleh Terlawan I, atas Tanah dan bangunan dalam Perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd. dengan Objek Sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
 
2. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap: Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
 
 
 
PRIMER :
 
1. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik, tepat dan benar terhadap Perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd.
 
2. Menyatakan Membatalkan Eksekusi dan/atau Menghentikan Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan I, atas Tanah dan bangunan dalam Perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd. terhadap: Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
 
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:
Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan;
 
 
 
4. Menyatakan sah menurut hukum Perikatan Jual Beli tertanggal 11 Maret 2022 antara Pelawan (selaku pembeli) dengan Terlawan I (sekalu pejual);
 
5. Menyatakan Menurut Hukum tindakan Terlawan I yang telah membatalkan sepihak perikatan jual beli tertanggal 11 Maret 2022 antara Pelawan (selaku pembeli) dengan Terlawan I (sekalu pejual) adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan;
 
6. Menyatakan Menurut Hukum tindakan Terlawan I yang telah mengambil secara sepihak uang sebesar Rp.500.000.000.,-(lima ratus juta rupiah) milik Pelawan yang di setor melalui rekening Bank Central Asia dengan nomor: 0810327332 an Budiyanto, yang telah di lakukan blokir saldo, selaku uang muka pembelian objek permohonan Eksekusi adalah tindakan perbuatan melawan hukum;
 
7. Menyatakan menurut hukum tindakan Terlawan I mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pwd. tidak sah dan melawan hukum yang merugikan Pelawan;
 
8. Menghukum Terlawan I untuk mengembalikan uang muka Rp.500.000.000.,-(lima ratus juta rupiah) milik Pelawan yang di setor melalui rekening Bank Central Asia dengan nomor 0810327332 an Budiyanto, yang telah di lakukan blokir saldo, selaku uang muka pembelian objek permohonan Eksekusi (Objek tanah dan Bangungan dengan sertifikat SHGB No.345 atas nama PT. Bank Central Asia, Tbk. Dengan luas 1.680m2, yang terletak Jl. Diponegoro, No.88, Kelurahan Kalongan,RT.007/RW.001, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan);  
 
9. Menghukum Terlawan I untuk menghitung kembali uang yang sudah di setor Pelawan melalui rekening Bank Central Asia dengan nomor 0810327332 an Budiyanto  (Terlawan II), yang telah di lakukan blokir saldo oleh Terlawan I guna pelunasan jual/beli yang sudah di sepakati sebagaimana surat pengikatan jual/beli tertanggal 11 Maret 2022;
 
10. Menghukum Terlawan I untuk merekontruksi ulang Perikatan Jual/Beli antara Pelawan (selaku pembeli) dengan Terlawan I (selaku penjual) di hadapan Notaris/PPAT setempat sebagai rujukan dari surat perikatan jual/beli tertanggal 11 Maret 2022 yang di buat Pelawan dengan Terlawan I;  
 
11. Menghukum Terlawan II dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
12. Menghukum Terlawan I, untuk membayar kepada pelawan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya dalam hal para terlawan lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) sampai putusan ini dilaksanakan;
 
13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij Voorrad) meskipun timbul,banding dan upaya hukum lainnya;
 
14. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Jika Yang Terhormat  Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak