Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PN Pwd RETNO AFITIN 1.NAFIATUL KHOYRIYAH
2.KSP Sahabat Mitra Sejati
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4.Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RETNO AFITIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAFIATUL KHOYRIYAH
2KSP Sahabat Mitra Sejati
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
4Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
I. DALAM PROVISI
I.a.  Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan penggunaan    
       aset keluarga,   atas  aset yang dijaminkan berupa  : SHM No : 954 , atas nama :   
       SUWITO BIN SARNO , Luas tanah : 780 M?2;, lokasi : Klambu , Grobogan -  Propinsi 
       Jawa Tengah. Atas petunjuk Warkah nomor : 175/A/1997 , dengan batas batas :
- Sebelah Utara :  Jalan raya / Tanah Negara
- Sebelah Barat :  Harto
- Sebelah Selatan :  Harto
- Sebelah Timur :  Yono
Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa dengan  KSP Sahabat Mitra Sejati  yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II  , karena tidak sesuai dengan Aturan maupun prosedur pengajuan kredit dengan prinsip kemanusiaan serta  cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
 
I.b. Menyatakan menurut hukum untuk membatalkan Pengajuan Proses Lelang oleh KSP Sahabat Mitra Sejati  yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II   karena Pengikatan akad kredit antara Sdr. NAFIATUL KHOYRIYAH yang beralamat di Srunggo RT.1/RW.5, Klambu , Grobogan - Jawa Tengah , dalam hal ini sebagai  TERGUGAT I  dengan KSP Sahabat Mitra Sejati  yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II  . Tidak atas kesepakatan semua ahli waris yang mempunyai hat yang sama atas aset yang dijaminkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.c.  Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  Yang beralamat di  Jl. Imam Bonjol No.1D, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142 , Selanjutnya  , sebagai TERGUGAT III  untuk menganulir pendaftaran maupun pelaksanaaan lelang  atas aset gono gini   atas  aset yang dijaminkan berupa  : SHM No : 954 , atas nama :   SUWITO BIN SARNO , Luas tanah : 780 M?2;, lokasi : Klambu , Grobogan -  Propinsi Jawa Tengah. Atas petunjuk Warkah nomor : 175/A/1997 , dengan batas batas :
- Sebelah Utara :  Jalan raya / Tanah Negara
- Sebelah Barat :  Harto
- Sebelah Selatan :  Harto
- Sebelah Timur :  Yono
Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa. Karena tidak sesuai dengan Aturan maupun prinsip kehati-hatian serta dapat dikatakan  cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
 
 
II. DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat dan seluruhnya
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Sdr. NAFIATUL KHOYRIYAH yang beralamat di Srunggo RT.1/RW.5, Klambu , Grobogan - Jawa Tengah , dalam hal ini sebagai  TERGUGAT I dengan  KSP Sahabat Mitra Sejati  yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II  , adalah tidak sah dan harus diperbaharui terlebih dahulu dalam penggunaan  jaminan atas harta gono gini  sambil menunggu kepastian hukum tentang pembagian harta keluarga berupa SHM No : 954 , atas nama :   SUWITO BIN SARNO , Luas tanah : 780 M?2;, lokasi : Klambu , Grobogan -  Propinsi Jawa Tengah. Atas petunjuk Warkah nomor : 175/A/1997 , dengan batas batas :
- Sebelah Utara :  Jalan raya / Tanah Negara
- Sebelah Barat :  Harto
- Sebelah Selatan :  Harto
- Sebelah Timur :  Yono
4. Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa. Menyatakan bahwa KSP Sahabat Mitra Sejati  yang beralamat di Simpang Tujuh , Jl. Jend Sudirman Kudus – Jawa Tengah . sebagai TERGUGAT II  telah melakukan kesalahan  , karena tidak pernah melakukan perikatan apapun dengan RETNO AFITIN , NIK : 3315155408830002 , yang beralamat di Srunggo RT.1/RW.5, Klambu , Grobogan - Jawa Tengah , dalam hal ini sebagai PENGGUGAT , namun mendaftarkan Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) yang beralamat di  jl. Imam Bonjol No.1D, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142 , Selanjutnya  sebagai TERGUGAT III  .
 
 
 
 
Menyatakan secara Hukum bahwa pendaftaran dan pelaksanaan  lelang atas aset gono gini berupa SHM No 954 , atas nama :   SUWITO BIN SARNO , Luas tanah : 780 M?2;, lokasi : Klambu , Grobogan -  Propinsi Jawa Tengah. Atas petunjuk Warkah nomor : 175/A/1997 , dengan batas batas :
- Sebelah Utara :  Jalan raya / Tanah Negara
- Sebelah Barat :  Harto
- Sebelah Selatan :  Harto
- Sebelah Timur :  Yono
Untuk selanjutnya disebut Obyek Sengketa., di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) , yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.1D, Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50142 , Selanjutnya  , sebagai TERGUGAT III  , adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
 
SUBSIDER : 
- Mohon Putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak