INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2023/PN Pwd | 1.PUTUT SARJONO 2.Drs. DWI YUSTANTO |
1.TRI HANDAYANI 2.SRI HARYANTI 3.KEPALA DESA SUMBERJOSARI 4.CAMAT KARANGRAYUNG 5.MADE LINGGARSIH, SH (NOTARIS - PPAT) |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2023/PN Pwd | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, memanggil pihak-pihak ke Persidangan dan menetapkan hari persidangan, untuk itu selanjutnya mengambil keputusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi terhadap objek sengketa yang saat ini sudah beralih menjadi SHM No.980 Luas + 875 m2 a/n TRI HANDAYANI (Tergugat I) dan SHM No. 981 luas + 2.635 m2 a/n SRI HARYANTI (Tergugat II);
3. Menyatakan menurut hukum Perbuatan TERGUGAT III yang membuat Surat Keterangan Warisan tanggal 21 Januari 1988 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena itu Surat Keterangan Warisan tanggal 21 Januari 1988 yang dibuat oleh Tergugat III adalah Cacat Hukum, Tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Ibu Kusdarijah membuat Surat Keterangan Persetujuan Ahli Waris tertanggal 21 Januari 1988 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena itu Surat Keterangan Persetujuan Ahli Waris tertanggal 21 Januari 1988 adalah Cacat Hukum, tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
5. Menyatakan menurut hukum AKTA PEMBAGIAN HARTA WARISAN No. 04/PHW/1988 tertanggal 29 Januari 1988 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku PPAT adalah Cacat Hukum, Tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
6. Menyatakan menurut Hukum semua Perbuatan Hukum yang dilakukan berdasarkan Surat Keterangan Warisan tertanggal 21 Januari 1988 dan/atau Surat Keterangan Persetujuan Ahli Waris tertanggal 21 Januari 1988 dan/atau AKTA PEMBAGIAN HARTA WARISAN No. 04/PHW/1988 tertanggal 29 Januari 1988 adalah Melanggar Hukum sehingga Perbuatan Hukum tersebut menjadi Cacat Hukum, Tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Ibu Kusdarijah yang melakukan Peralihan hak terhadap sebidang tanah berasal C Desa No. 1424, Persil 83, Klas DI, seluas 3.600 m2 a/n Sardjono Darijah, terletak di Desa Sumberjosari, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, Jawa Tengah beralih menjadi SHM no 180 Luas + 3.505 m2 a/n Kusdariyah Jd sardjono merugikan Para Penggugat dan merupakan Perbuatan melawan Hukum oleh karena itu SHM no 180 Luas + 3.505 m2 a/n Kusdarijah Jd sardjono yang dibuat/diterbitkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 30 May 1990 adalah Cacat Hukum, Tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
8. Menyatakan menurut hukum perbuatan Ibu Kusdarijah Menghibahkan Obyek Sengketa berupa SHM No.180 a/n Kusdariyah Jd Sardjono kepada Tergugat I dan Tergugat II, merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena merugikan Para Penggugat;
9. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat V membuat 2 (dua) akta hibah yaitu Akta Hibah No.957 / AH / IX / KRY / 2002 dan Akta Hibah No.956 / AH / IX / KRY / 2002 tanggal 7 September 2002 merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmatigedaad) oleh karena itu Akta Hibah No.957 / AH / IX / KRY / 2002 tanggal 7 September 2002 dan Akta Hibah No.956 / AH / IX / KRY / 2002 tanggal 7 September 2002 Cacat Hukum, Tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
10. Menetapkan menurut hukum Proses balik nama/peralihan Hak yang dimohonkan oleh Ibu Kusdarijah melalui Tergugat V kepada Turut Tergugat berdasarkan kedua Akta Hibah yang Cacat Hukum, Tidak sah dan Tidak Berkekuatan Hukum maka SHM No. 980 Luas + 875 m2 a/n TRI HANDAYANI (Tergugat I) tanggal 2 Nov 2002 dan SHM No. 981 luas + 2.635 m2a/n SRI HARYANTI (Tergugat II) tanggal 2 Nov 2002 adalah Cacat Hukum, Tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan SHM No 980 a/n Tergugat I dan SHM No. 981 a/n Tergugat II kepada Turut Tergugat, sesaat seketika setelah putusan ini mempunyai kekutan hukum tetap;
12. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan memnfaatkan tanah Obyek sengketa yang telah menjadi SHM No. 980 Luas + 875 m2 a/n TRI HANDAYANI tanggal 2 Nov 2002 dan SHM No. 981 luas + 2.635 m2a/n SRI HARYANTI tanggal 2 Nov 2002 merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena Merugikan Para Penggugat;
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Pihak-pihak lain yang menguasai dan memanfaatkan Obyek sengketa untuk mengkosongkan Obyek sengketa secara sukarela, jika Tergugat I dan Tergugat II atau Pihak-pihak lain yang menguasai dan memanfaatkan Obyek sengketa tidak mau mengkosongkan secara sukarela maka Para Penggugat dapat minta bantuan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dan /atau aparat keamanan (Polisi RI) untuk mengkosongkan Obyek sengketa;
14. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menarik kembali SHM No. 980 Luas + 875 m2 a/n TRI HANDAYANI (Tergugat I) tanggal 2 Nov 2002 dan SHM No. 981 luas + 2.635 m2a/n SRI HARYANTI (Tergugat II) tanggal 2 Nov 2002 yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II serta mencoret dari buku Pendaftaran Tanah dan selanjutnya dikembalikan seperti semula ke C Desa No. 1424, Persil 83, Klas DI, seluas 3.600 m2 a/n Sardjono Darijah, terletak di Desa Sumberjosari, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan, Jawa Tengah;
15. Menyatakan secara hukum apabila terjadi Peralihan Hak Obyek sengketa yang sudah berubah menjadi SHM No. 980 a/n Tri Handayani (Tergugat I) dan SHM 981 a/n Sri Haryanti (Tergugat II) dipindah tangankan kepada Pihak lain, maka proses peralihan hak yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Peralihan Hak tersebut adalah Cacat Hukum, Tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan Hukum;
16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi Materiil dan Im materiil kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah), sesaat seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
17. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara a quo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
18. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
19. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |