INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | BANK BRI CABANG PURWODADI UNIT PURWODADI KOTA I | SULASTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 82.371.444,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor:115512148/6013/09/24 Tanggal 10/09/2024;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 115512148/6013/09/24 Tanggal 10/09/2024;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 82.371.444,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 82.371.444,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 77.121.710,-
Tunggakan Bunga Rp. 5.249.733,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3572/Desa kuripan, Kecamatan purwodadi, Kabupaten Grobogan atas nama Sulastri, dengan luas ±100 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 102/1998 tanggal 23 mei 1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |