INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 147/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.SRI WIJATUN 2.DJOMO 3.SUWITI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 147/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 215.862.000,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I , dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
Menyatakan sah agunan berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02663, Atas Nama SUWITI yang terletak di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 477 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00648/Bandungharjo/2017;
4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada
5. Penggugat sebesar Rp. 215.862.000,- (Dua ratus lima belas juta delapan ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 135.962.000,- (Seratus tiga puluh lima juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah )
6. Sisa Bunga Rp. 79.900.000,- (Tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02663, Atas Nama SUWITI yang terletak di Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh , Kabupaten Grobogan Luas 477 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00648/Bandungharjo/2017 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
