INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
121/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | MASKUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 121/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 116.689.500,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 626, Atas Nama MASKUR yang terletak di Desa Simo , Kecamatan Kradenan , Kabupaten Grobogan Luas 1.795 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1856/VI/1994;
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.116.689.500,- (Seratus enam belas juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Sisa Pokok Rp. 55.158.327,- (Lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
-Sisa Bunga Rp. 52.848.673,- (Lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah);
-Denda Rp. 8.682.500,- (Delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 626, Atas Nama MASKUR yang terletak di Desa Simo , Kecamatan Kradenan , Kabupaten Grobogan Luas 1.795 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1856/VI/1994;melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |