INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT. BPR TARUNA ADIDAYA SANTOSA | 1.Dwi Riayunita 2.Musonipin |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.910.650,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakanmenerimagugatansederhana PENGGUGAT untukseluruhnya;
2. Menetapkan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak terhadap Perjanjian KreditNomor PK:047/KB/2022 tertanggal 26 Januari 2022 yang telah mengalami perubahan Addendum/Restrukturisasi, yaitu perubahan dengan nomor: 027/ADD/2022 tertanggal 26 Juli 2022;
3. Menyatakan tindakanTERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya (prestasi) hukum sampai sekarang yang tertuang dalam PerjanjianKredit dengan Nomor PK: 047/KB/2022 tertanggal 26 Januari 2022 yang telah mengalami perubahan Addendum/Restrukturisasi, yaitu perubahan dengan nomor: 027/ADD/2022 tertanggal 26 Juli 2022 adalahperbuatanWanprestasi (ingkarjanji) terhadap PENGGUGAT;
4. Menyatakan dan Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhanRp.95.910.650,- (Sembilan puluh lima jutasembilan ratus sepuluhribuenam ratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT denganrinciansebagaiberikut:
? Sisa PinjamanPokok = Rp.32.535.134,-
? Tunggakan Bunga = Rp. 2.560.000,-
? Denda = Rp. 60.815.516,-
=Rp. 95.910.650,-
(Sembilan puluh lima jutasembilan ratus sepuluhribuenam ratus lima puluh rupiah);
5. Menetapkan Penggugat berhak melelang barang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 01324berdasarkanSurat UkurNomor: 00885/Terkesi/2019 tertanggal 13 April 2019 denganluas 63 m?2; atas nama Musonipin yang terletak di Desa Terkesi, KecamatanKlambu, KabupatenGrobogan;
6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT menyerahkandalam keadaan baik barang jaminan tersebut kepada PENGGUGAT dan/atauPENGGUGAT berhak menarik/melelang obyek jaminan a quo guna pelunasan pinjaman hutang TERGUGAT, apabiladiperlukandapatmenggunakanbantuankepolisian;
7. Menetapkan seluruh pembayaran kerugian PENGGUGAT tersebut harus dilaksanakan oleh TERGUGAT selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan secara kontan dan/atau seketika;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
9. Memerintahkan dan menghukumTERGUGAT atausiapasaja yang berhubungandenganperkarainiuntukpatuh dan tunduk pada PutusanPerkaraini;
10. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT untukmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkarainisesuaidenganundang-undang.
Demikiangugataninidisampaikan, atasperkenandanperhatianKetuaPengadilanNegeri Purwodadidiucapkanterimakasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |