Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Pemohon Nomor: 3315165510940006 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 12 – 03 – 2021, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama MULYANINGSIH Lahir di GROBOGAN pada tanggal 15 (LIMA BELAS) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) menjadi Nama Pemohon tertulis / terbaca Nama MULYANINGSIH Lahir di GROBOGAN pada tanggal 15 (LIMA BELAS) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1987 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) sah menurut hukum;
- Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 3315160909190001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 10 – 01 – 2023, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama MULYANINGSIH Lahir di GROBOGAN pada tanggal 15 (LIMA BELAS) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) menjadi tertulis / terbaca Nama MULYANINGSIH Lahir di GROBOGAN pada tanggal 15 (LIMA BELAS) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1987 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) sah menurut hukum;
- Menetapkan bahwa perubahan / perbaikan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3315-LT-25062019-0016 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tanggal 25 – 06 – 2019, yang semula tahun lahir Pemohon tertulis / terbaca nama MULYANINGSIH Lahir di GROBOGAN pada tanggal 15 (LIMA BELAS) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1994 (SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) menjadi Nama Pemohon tertulis / terbaca Nama MULYANINGSIH Lahir di GROBOGAN pada tanggal 15 (LIMA BELAS) bulan 10 (SEPULUH / OKTOBER) tahun 1987 (SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TUJUH) sah menurut hukum sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;
|