INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2025/PN Pwd | SUMINI | SUWARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2025/PN Pwd | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sebidang tanah objek sengketa yang di atasnya berdiri bangunan yang tercatat di C Desa Ngrandah, No: 2696, Persil. 30, Kelas D.I dengan luas 1150 M2 atasnama SUMINI - ALI HASAN dengan luas 1150 M2, yang terletak di Dusun Peganjing, RT.006/RW.003, Desa Ngrandah, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan
-Sebelah Timur : Narti
-Sebelah Selatan : Karno
-Sebelah Barat : Dahulu Sirojan sekarang Sumarmo, dahulu Ismanto sekarang
Nurhayati.
dan memerintahkan kepada Tergugat agar tidak memindah tangankan atau membebani atas suatu hak dan tidak mengambil/memungut hasil atas Objek Tanah Sengketa selama proses berjalan sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam Provisi tersebut di atas atau sebidang tanah objek sengketa yang diatasnya berdiri bangunan yang tercatat di dalam Buku C Desa Ngrandah, dengan No: 2696, Persil. 30, Kelas D.I dengan luas 1150 M2 atasnama SUMINI - ALI HASAN dengan luas 1150 M2, yang terletak di Dusun Peganjing, RT.006/RW.003, Desa Ngrandah, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan
-Sebelah Timur : Narti
-Sebelah Selatan : Karno
-Sebelah Barat : Dahulu Sirojan sekarang Sumarmo, dahulu Ismanto sekarang
Nurhayati
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige dads) yang merugikan Penggugat yakni menguasai dan/atau tidak mau menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan yang tercatat di dalam Buku C Desa Ngrandah, dengan No: 2696, Persil. 30, Kelas D.I dengan luas 1150 M2 atasnama SUMINI - ALI HASAN dengan luas 1150 M2, yang terletak di Dusun Peganjing, RT.006/RW.003, Desa Ngrandah, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalan
-Sebelah Timur : Narti
-Sebelah Selatan : Karno
-Sebelah Barat : Dahulu Sirojan sekarang Sumarmo, dahulu Ismanto sekarang
Nurhayati.
5.Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah yang menjadi objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat sejumlah Rp. Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari:
Kerugian Materiel
1.Kerugian Matriil berupa
a. Honor Jasa Advokat.................................................. Rp. 40.000.000,-
b. Akomodasi dan Transportasi Penggugat selama perkara berjalan....... ................................................................................... Rp. 20.000.000,-
c. Biaya tak terduga..................................................... Rp. 40.000.000,-
2.Kerugian Inmatriil
Kerugian Inmatriil yang di derita oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,-
7.Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 3, Turut Tergugat 4, Turut Tergugat 5, Turut Tergugat 6, Turut Tergugat 7, Turut Tergugat 8, dan Turut Tergugat 9 (Para Turut Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan jika Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9.Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR:
Apa bila Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono); |
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
