Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa DIKA MAHENDRA Bin SUTOMO pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 22.11 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamtkan di Jl. Muh Kurdi RT 007 RW 002, Ds. Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 16.50 WIB terdakwa menghubungi akun Instagram “BIGG WALRUSS” yang merupakan akun penjual Tembakau Sintetis yang sebelumnya sudah terdakwa cari pada Media Sosial Instagram, kemudian terdakwa mengirim pesan menggunakan akun Instagram terdakwa “dmhndrr_” (D.Mahendra) kepada akun Instagram “BIGG WALRUSS” yang intinya mempertanyakan ketersediaan Tembakau Sintetis sejumlah 25 Gram dan apakah terhadap Tembakau Sintetis tersebut bisa dikirimkan melalui Expedisi selanjutnya terdakwa juga mempertanyakan terkait harga tembakau sintetis tersebut apakah benar 25 Gram seharga Rp. 999.000 (Sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan akun Instagram “BIGG WALRUSS” membalas benar terkait pertanyaan terdakwa tersebut dan Tembakau Sintetis yang akan dibeli terdakwa bisa dikirimkan melalui Expedisi;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.25 WIB terdakwa yang mau membeli Tembakau Sintetis tersebut mengirimkan Format Pengiriman kepada akun Instagram “BIGG WALRUSS” dengan format (Nama : Jono, Alamat : Dusun Karanganyar RT 07 RW 04 Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan, Kode Pos : 58162, No Hp : 0882005867646, Pesanan : 25 r), selanjutnya akun Instagram “BIGG WALRUSS” memberikan Nomor Rekening Aladin 50612952415 A/n Deva Gustian dan kemudian terdakwa mengirimkan uang senilai RP. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada akun Instagram “BIGG WALRUSS” menggunakan Aplikasi Mobile Banking BCA terdakwa dengan rekening 5525022185 an Dika Mahendra yang terkirim pukul 22.39 WIB, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.14 WIB terdakwa menerima Resi Pengiriman Expedisi JNE dengan nomor 024500003009625 pada akun instagram terdakwa dari akun Instagram “BIGG WALRUSS” dan selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa mengecek Nomor Resi Pengiriman paket terdakwa dan terhadap paket terdakwa sudah sampai di daerah Truko Kec. Karangrayung Kab. Grobogan kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menuju Kantor Ekspedisi JNE mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol K-3201-AVF milik terdakwa, sesampainya di Kantor Ekspedisi JNE Truko ternyata terhadap Paket Tembakau Sintetis terdakwa berada di Kantor Ekspedisi JNE Purwodadi. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar melalui Whatsapp dengan alasan ada keperluan ke Purwodadi, kemudian sekira pukul 11.25 WIB terdakwa sampai di Rumah saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar yang beralamatkan di Perum Griya Widya Sartika Blok C No. 27 Dsn. Karanganyar Ds. Karanganyar Kec. Godong Kab. Grobogan dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar sempat bertanya kepada terdakwa “NEK PURWODADI NGOPO DIK” selanjutnya terdakwa menjawab “POKOKE MELU” kemudian terdakwa dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar berangkkat menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol K-3201-AVF milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.45 WIB sesampainya terdakwa dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar di Kantor Ekspedisi JNE yang beralamatkan di Jl. A. Yani Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan kemudian terdakwa turun dari Sepeda motor dan mengambil Paket Tembakau Sintetis milik terdakwa dengan cara memperlihatkan Nomor Resi Pengiriman dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar tetap berada di Sepeda Motor, setelah paket tembakau sintetis sudah dibawa oleh terdakwa kemudian terdakwa kembali ke Sepeda motor terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 13.00 WIB saat akan kembali pulang terdakwa dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar didatangi oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Danang Bin Karmin yang merupakan Anggota SatResnarkoba Polres Grobogan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemuka 1 (satu) Paket Kotak Warna Coklat Nomor Connote : 024500003009625 Pengirim SALMAN LEMBANG BANDUNG BARAT, LEMBANG BANDUNG BARAT, 40391, Tel**********5541, Penerima : JONO DUSUN KARANGANYAR RT 1 RW 4 GODONG GROBOGAN JAWA TENGAH, GOODNG, PURWODADI, 58162. Tel**********2646 yang berisi 1 (satu) Plastik Klip berisi tembakau warna merah diduga Narkotika Jenis tembakau sintetis, 1 (satu) Pack CIGARET PAPIER Tjap Kutjing warna kuning dan 1 (satu) korek api Gas Warna putih yang berada di dalam Jok 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol K-3201-AVF. Kemudian dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Dwi Yusuf Bin Sumardi selanjutnya terdakwa, saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Grobogan Guna Proses Hukum lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2539/ NNF/ 2025, tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO,S.Si, NUR TAUFIK S.T, dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No No. Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
1. BB-6410/2025/NNF POSITIF MDMB-4en PINACA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-6410/2025/NNF berupa irisan daun warna merah di atas dengan berat bersih 25,27176 gram adalah Mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 (Seratus Delapan Puluh Dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------
----------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa terdakwa DIKA MAHENDRA Bin SUTOMO pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor Ekspedisi JNE Purwodadi yang beralamatkan di Jl. A. Yani Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa pada Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.14 WIB terdakwa menerima Resi Pengiriman Expedisi JNE dengan nomor 024500003009625 pada akun instagram terdakwa dari akun Instagram “BIGG WALRUSS” dan selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa berada dirumah terdakwa mengecek Nomor Resi Pengiriman paket terdakwa dan terhadap paket terdakwa sudah sampai di daerah Truko Kec. Karangrayung Kab. Grobogan kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menuju Kantor Ekspedisi JNE mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol K-3201-AVF milik terdakwa, sesampainya di Kantor Ekspedisi JNE Truko ternyata terhadap Paket Tembakau Sintetis terdakwa berada di Kantor Ekspedisi JNE Purwodadi. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar melalui Whatsapp dengan alasan ada keperluan ke Purwodadi, kemudian sekira pukul 11.25 WIB terdakwa sampai di Rumah saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar yang beralamatkan di Perum Griya Widya Sartika Blok C No. 27 Dsn. Karanganyar Ds. Karanganyar Kec. Godong Kab. Grobogan dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar sempat bertanya kepada terdakwa “NEK PURWODADI NGOPO DIK” selanjutnya terdakwa menjawab “POKOKE MELU” kemudian terdakwa dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar berangkkat menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol K-3201-AVF milik terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.45 WIB sesampainya terdakwa dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar di Kantor Ekspedisi JNE yang beralamatkan di Jl. A. Yani Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan kemudian terdakwa turun dari Sepeda motor dan mengambil Paket Tembakau Sintetis milik terdakwa dengan cara memperlihatkan Nomor Resi Pengiriman dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar tetap berada di Sepeda Motor, setelah paket tembakau sintetis sudah dibawa oleh terdakwa kemudian terdakwa kembali ke Sepeda motor terdakwa, selanjutnya sekira Pukul 13.00 WIB saat akan kembali pulang terdakwa dan saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar didatangi oleh saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman dan saksi Danang Bin Karmin yang merupakan Anggota SatResnarkoba Polres Grobogan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemuka 1 (satu) Paket Kotak Warna Coklat Nomor Connote : 024500003009625 Pengirim SALMAN LEMBANG BANDUNG BARAT, LEMBANG BANDUNG BARAT, 40391, Tel**********5541, Penerima : JONO DUSUN KARANGANYAR RT 1 RW 4 GODONG GROBOGAN JAWA TENGAH, GOODNG, PURWODADI, 58162. Tel**********2646 yang berisi 1 (satu) Plastik Klip berisi tembakau warna merah diduga Narkotika Jenis tembakau sintetis, 1 (satu) Pack CIGARET PAPIER Tjap Kutjing warna kuning dan 1 (satu) korek api Gas Warna putih yang berada di dalam Jok 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Tahun 2019 warna hitam dengan Nopol K-3201-AVF. Kemudian dilakukan Penangkapan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Dwi Yusuf Bin Sumardi selanjutnya terdakwa, saksi Syakhis Ilyasa Akbar Bin Imam Akbar beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Grobogan Guna Proses Hukum lebih lanjut;
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2539/ NNF/ 2025, tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md.A.K., EKO FERY PRASETYO,S.Si, NUR TAUFIK S.T, dan diketahui An. Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
No No. Barang Bukti Hasil Pemeriksaan
1. BB-6410/2025/NNF POSITIF MDMB-4en PINACA
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-6410/2025/NNF berupa irisan daun warna merah di atas dengan berat bersih 25,27176 gram adalah Mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 (Seratus Delapan Puluh Dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
----------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
KETIGA
-------Bahwa terdakwa DIKA MAHENDRA Bin SUTOMO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Muh Kurdi RT 007 RW 002, Ds. Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Muh Kurdi RT 007 RW 002, Ds. Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan, terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis. Bahwa alat yang digunakan terdakwa yaitu kertas papir dan korek api dengan cara terdakwa memakai Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu menggunakan mulut seperti menghisap rokok hal tersebut terdakwa lakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis yaitu :
1) Pertama - tama, terdakwa menyiapkan kertas papir atau kertas pembungkus ganja sebanyak 2 (dua) lembar, kemudian terdakwa pegangi dengan tangan kanan, setelah itu terdakwa mengambil tembakau sintetis yang belum dilinting dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan menaruh secukupnya kira-kira kurang lebih dua jimpit jari +/- 0,5 (nol koma lima/ setengah) gram sesuai selera ke atas kertas papir tersebut;
2) Setelah takaran tembakau sintetis pas, terdakwa merapikan tembakau sintetis yang ada diatas kertas papir terdakwa ratakan membentuk lancip, lalu setelah tembakau sintetis rata dan rapi kemudian terdakwa melinting kertas papir pembungkus Tembakau Sintetis, sehinga dapat meyerupai batang rokok, pada ujung bawah lintingan kadang - kadang terdakwa sisipkan kertas bungkus papir (disebut : "pong"), lalu terdakwa basahi dengan cara dijilat di kertas papir;
3) Cara menggunakannya adalah dibakar pakai korek seperti orang merokok, asap pembakaran setelah dihisap pakai mulut sama seperti orang merokok pada umumnya, dengan membakar ujung lintingan, serta menghisap asap pembakaran menggunakan mulut pada bagian pangkal bawah lintingan.
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi Tembakau Sintetis dikarenakan banyaknya beban pikiran dan terdakwa mengenal Tembakau Sintetis sejak hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekira pada bulan Desember 2024 hingga pada saat terdakwa tertangkap.
- Bahwa terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis dikarenakan terdakwa merasa gelisah tentang masa depannya hingga menyebabkan terdakwa susah untuk tidur jika tidak mengkonsumsi Tembakau Sintetis.
- Dalam hal terdakwa sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan;
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
|