Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah dan memberikan izin membetulkan identitas Pemohon yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah yaitu LAILATUN MUSTAGHFIROH, lahir di Grobogan, 07 Juni 2003 dan nama orangtua (ayah) tercatat KHOIRUL NI’AM dan dalam Kartu Keluarga yaitu LAILATUN MUSTAGHFIROH, lahir di Grobogan, 07 Juni 2003 dan nama orangtua (ayah) tercatat SUTRISNO AL CHOIRUL NI’AM agar diubah menjadi LAILATUN MUSTAGHFIROH lahir di Grobogan, 07 Juni 2004 dan nama orangtua (ayah) SUTRISNO AL CHOIRUL NI’AM sebagaimana dalam Surat Keterangan Kelahiran;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|