Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Pwd WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-573/M.3.41/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kosong di Plendungan Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau di rumah Sdr. Guntur (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 03/ I/ RES.4.2./2025/ Resnarkoba tanggal 18 Januari 2025) yaitu di Dusun Bentengmati Desa Karanganyar Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ dengan tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “ jenis sabu dengan berat ± 0,22274 gram “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Bahwa sebelumnya Sdr. Guntur minta tolong kepada terdakwa untuk membelikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto (penuntutan terpisah/ Splitsing) untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu pesanan Sdr. Guntur tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
-    Bahwa setelah saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu pesanan terdakwa tersebut, terdakwa segera menyerahnya kepada Sdr. Guntur ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,22274 gram (diduga Narkotika Golongan I) yang di beli terdakwa dari saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto untuk kemudian di serahkan kepada Sdr. Guntur tersebut positif (+) Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 173/ NNF/ 2025 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 519/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu membeli/ menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,22274 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA :

Bahwa terdakwa Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Dusun Bentengmati Desa Karanganyar Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ dengan berat bersih 0,22274 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal ketika saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto, saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat kejadian ;
-    Bahwa setelah sampai di tempat kejadian, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan saksi Ananda Nyco P, SH Bin Hartoyo mencurigai gerak-gerik terdakwa, untuk selanjutnya mengikuti/ melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa benar di temukan 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,22274 gram yang disimpan di saku celana pendek jeans warna biru sebelah kanan depan ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,22274 gram yang disimpan di saku celana pendek jeans warna biru sebelah kanan depan tersebut positif (+) Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 173/ NNF/ 2025 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 519/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,22274 gram tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KETIGA :

Bahwa terdakwa Muhammad Fakhrul Ayim Bin Siswadi bersama-sama dengan saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto (penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kosong di Plendungan Kel. Kuripan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Penyalah Guna Narkotika  Golongan I bagi diri sendiri “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-    Berawal sebelumnya saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto mempersiapkan seperangkat alat hisab yang sudah di modifikasi dan Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian setelah Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut di bakar oleh saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto, kemudian di hisap oleh terdakwa dan saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto secara bergantian ;
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib bertempat di daerah Dusun Bentengmati Desa Karanganyar Kec. Purwodadi Kab. Grobogan Jateng, dengan menggunakan uang dari Sdr. Guntur (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 03/ I/ RES.4.2./2025/ Resnarkoba tanggal 18 Januari 2025) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,22274 gram dari saksi Alessandro Iesandia Bin Rusmanto dengan maksud akan dipergunakan kembali secara bersama-sama dengan Sdr. Guntur, namun belum sempat di gunakan (di konsumsi sendiri) sudah di tangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian Resor Grobogan ;
-    Bahwa setelah di lakukan Pengujian Di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih ± 0,22274 gram yang akan di konsumsi terdakwa tersebut positif (+) Metamfetamina sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 173/ NNF/ 2025 tanggal 20 Januari 2025, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
BB – 519/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
-    Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Narkotika melalui test Urine terdakwa hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 terhadap urine terdakwa, POSITIVE mengandung MET (Methamphetamine) ;
-    Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya yaitu secara bersama-sama mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya