Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MOH. IQBAL FERDIANSYAH Bin RUDI HARTONO, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Dusun Bubutan Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB di DEWI MART yang lokasinya dekat dengan bendungan sedadi, saat terdakwa berkumpul bersama teman-teman terdakwa yaitu saksi SIGIT WAHYU WIBOWO Bin WARJIMIN, saksi IMAM FIRMANSYAH Bin MURAWI, Sdr. GALANG, Sdr. MEMET, Sdr. DIMAS, dan saksi SAHID PRASETYO Bin BAMBANG SUTEJO, kemudian diberitahu Sdr. RAKA jika ada yang menantang perang sarung melalui akun instagram milik kelompok terdakwa yaitu GANG MISTERY dan yang menantang adalah akun instagram WEST BOYS (karangrayung), yang kemudian disepakati untuk bertemu di Gapura perbatasan Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya terdakwa diminta oleh Sdr. RAKA untuk menghubungi anak saksi GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI Bin NGADIYO untuk bergabung dalam perang sarung tersebut yang pada saat itu tidak bergabung nongkrong, kemudian anak saksi GUSTAVA ALTWAY MAHENDRA alias ALWI Bin NGADIYO datang dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam corbek dan 1 (satu) senjata tajam jenis clurit warna ungu, setelah itu Sdr. RAKA berkata kepada terdakwa ”GONMU BARANG JIPUK BAL” pada saat itu terdakwa langsung pergi bersama saksi SAHID PRASETYO mengambil senjata tajam milik terdakwa yang disimpan di rumah saksi SIGIT WAHYU WIBOWO tepatnya di bawah kasur tempat tidur, setelah mengambil senjata tajam tersebut, kemudian terdakwa kembali lagi ke DEWI MART yang selanjutnya senjata tajam milik terdakwa dikumpulkan dengan senjata tajam yang sudah ada, setelah itu terdakwa dan teman-teman terdakwa langsung berangkat ke Desa Karangwader Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan yang merupakan tempat pertemuan kelompok terdakwa dengan kelompok lawan, sesampainya di lokasi janjian ternyata masih sepi, dan terdakwa tidak melihat kelompok lawan, setelah itu kelompok terdakwa menuju ke Desa Bubutan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, dan pada saat di perjalanan menemui kelompok lawan terdakwa, terdakwa yang berboncengan dengan Sdr. RAKA dan Sdr. RAMA yang menyetir kendaraan dan posisi terdakwa berada di tengah, sesampainya di Dusun Bubutan, kelompok lawan kabur ke arah Barat, setelah itu tiba-tiba kelompok lawan kembali namun dengan massa yang sangat banyak yang membuat kelompok terdakwa balik kanan dan kabur berpencar hingga menyebabkan kelompok terdakwa terpisah dan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tertinggal di lokasi;
- Bahwa dalam hal Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah samurai warna putih / silver, panjang 1 (satu) meter dengan gagang warna hitam beserta sarungnya; 1 (satu) buah clurit warna ungu, panjang 1 (satu) meter dengan gagang warna hitam; 1 (satu) buah clurit warna ungu, panjang 1 (satu) meter dengan gagang warna hitam; 1 (satu) buah corbek warna ungu, panjang 1 (satu) meter dengan gagang warna hitam, memiliki ujung yang runcing dan senjata tajam tersebut memiliki 1 (satu) sisi tajam tidak memiliki izin yang sah dari pihak berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan terdakwa sebagai pelajar.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948 1961 menjadi Undang-Undang----------------- |