Petitum |
I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 98382617/5999/12/22 tanggal 09 Desember 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 98382617/5999/12/22 tanggal 09 Desember 2022;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 92.278.785,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 92.278.785,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 66.262.853,-
Tunggakan Bunga Rp.21.133.360,-
Tunggakan Secondary Accrued Int Rp. Rp 4.882.572,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Desa Kedungjati, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 565/Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan atas nama Mustopa, dengan luas 420 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 00159/Kalimaro/2010 tanggal 09-08-2010, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|