Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2025/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. DWI KRISTIANTO BIN KUMAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 19/Pid.C/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5/VII/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI KRISTIANTO BIN KUMAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pada Hari Senin Tgl 21 Juli 2025 sekitar jam 23:00 Wib Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras Ilegal di Warung Mas Kris tepatnya di Jl. Bhayangakara No 54 Kec. Gubug, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr DWI KRISTIANTO BIN KUMAIDI, menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) botol Bir Merk Singaraja dan 1 (Satu) botol Anggur Merah , sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya