INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BRI CABANG PURWODADI UNIT KRADENAN | 1.Djoko Prihatin 2.Anik Puji Astutik |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.280.488,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 97203799/6000/11/22 tanggal 02 November 2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat I dan Tergugat II;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 97203799/6000/11/22 Menyatakan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 130.280.488,-;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 130.280.488,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 119.613.400,-
Tunggakan Bunga Rp. 10.667.088,-;
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2810/Desa Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, atas nama 1. Djoko Prihatin, 2. Dwi Susi Haryanti, 3. Ida Wahyu Ningsih, dengan luas 285 m2 berdasarkan Surat Ukur Gambar Situasi No. 2560/1994 tanggal 01-12-1994, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |