Dakwaan |
Pada Hari Rabu Tgl 13 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di Warung Sireng Jl Stasiun Gubug, Ds. Kuwaron, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr SUWITO BIN HARIYANTO (ALM), menjual minuman beralkohol Gol A tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Bir Merk Anker sebanyak 4 botol, atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum. |