Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2024/PN Pwd KUWANTO Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan tahun kelahiran Pemohon yang semula pada Kartu Tanda Penduduk tercatat 10 April 1991 agar  dirubah menjadi 06 Januari 1992 sebagaimana dalam Surat Tanda Tamat Belajar, Kutipan Akta Nikah, dan Kartu Keluarga;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  4.  Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak