Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC PURWODADI UNIT SULURSARI 1.MOHAMAD PUJIANTO
2.YUNIAR ALMAIDA
3.JAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KC PURWODADI UNIT SULURSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD PUJIANTO
2YUNIAR ALMAIDA
3JAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.220.144,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 101423929/6006/03/23 tanggal 30 Maret 2023;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 101423929/6006/03/23 tanggal 30 Maret 2023;
5.    Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 168.220.144,-;
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 168.220.144,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 136.588.078,-
Tunggakan Bunga Rp. 25.262.698,-
Secondary Accrued Int Rp. 6.369.368,-;
7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 446/Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan atas nama Djamin bin Sakimin, dengan luas ±854 m2 berdasarkan Gambar Situasi No. 401/41/1986 tanggal 15-11-1986 tanggal 20-10-1995, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak