Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.CATHARINA MEI LANI
2.RUDI HERMAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CATHARINA MEI LANI
2RUDI HERMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.730.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 56 tanggal 09 Oktober 2023 yang dibuat secara notariil dihadapan Notaris Made Linggarasih, S.H.
3. Menyatakan sah dan berharga pemberian jaminan terhadap fasilitas kredit yang diterima oleh Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat dengan agunan berupa : 1) Hak Milik  Nomor 5654/Kalongan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 08-10-2019 Nomor 2293/Kalongan/2019 seluas 81 m2 (delapan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.13.04.04701, terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Kalongan atas nama Catharina Mei Lani Ariningsih; 2) Hak Milik Nomor 2347/Danyang atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-11-1995, Nomor 9400/1995, seluas 100 m2 (seratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.13.04.04703 terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Danyang atas nama Rudi Hermawan dan Catharina Mei Lani Ari Ningsih, yang mana keduanya meliputi pula segala sesuatu yang telah tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap.
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang/kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 700.730.000,- (tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh ribu) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa pokok sebesar Rp. 656.000.000,- (enam ratus lima puluh enam juta rupiah);
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 25.050.000,- (dua puluh lima juta lima puluh ribu rupiah);
- Denda sebesar Rp. 19.680.000,- (sembilan belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang/kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, yaitu 1) Hak Milik  Nomor 5654/Kalongan atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 08-10-2019 Nomor 2293/Kalongan/2019 seluas 81 m2 (delapan puluh satu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.13.04.04701, terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Kalongan atas nama Catharina Mei Lani Ariningsih; 2) Hak Milik Nomor 2347/Danyang atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 27-11-1995, Nomor 9400/1995, seluas 100 m2 (seratus meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 11.10.13.04.04703 terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Grobogan, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Danyang atas nama Rudi Hermawan dan Catharina Mei Lani Ari Ningsih, yang mana keduanya meliputi pula segala sesuatu yang telah tumbuh dan melekat di atas tanah tersebut yang menurut hukum atau undang – undang yang berlaku dianggap sebagai benda tetap
 
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak