Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Pwd SUMIYATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUMIYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan tanggal kelahiran Pemohon yang ada pada Paspor yaitu SUMIYATUN, lahir di Grobogan, 10 Oktober 1972 dengan yang ada pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran yaitu SUMIYATUN, lahir di Grobogan, 10 Oktober 1963 adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah SUMIYATUN, lahir di Grobogan, 10 Oktober 1963;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak