Dakwaan |
PRIMAIR:
------------Bahwa terdakwa PRIYANTO Bin (Alm) NGASRI pada hari Senin tanggal 04 November tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di tempat tinggal terdakwa di Lingkungan Nglarik Rt. 005 / Rw. 007, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang dan mengadili melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Berawal sebelumnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. VENDRA (DPO) dengan nomor +6281542463590 menggunakan HP merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan nomor Whatsapp +62882001082227 untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian setelah terjadi kesepakatan Sdr. VENDRA (DPO) menyuruh terdakwa untuk datang ke kos Sdr. VENDRA (DPO) untuk pengambilan Narkotika Golongan I jenis sabu, sesampainya dikos Sdr. VENDRA (DPO) kemudian terdakwa membayar sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membagi paket tersebut menjadi beberapa paket tanpa menggunakan timbangan dimasukan ke dalam plastik klip kecil, setelah itu terdakwa pulang kerumah;
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa Priyanto bin (alm) Ngasri tersebut mengandung METAMFETAMINA, hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 3163/NNF/2024, tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M.Biotech, NUR TAUFIK, ST, SUGIYANTA, SH selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
- BB-6945/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,03383 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB-6946/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,86521 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB-6947/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01549 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB-6948/2024/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------------Bahwa terdakwa PRIYANTO Bin (Alm) NGASRI pada hari Senin tanggal 04 November tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di tempat tinggal terdakwa di Lingkungan Nglarik Rt. 005 / Rw. 007, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang dan mengadili melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa berawal sebelumnya saksi Ade Yulianto dan saksi Rizki Dwi Sukamana mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika Golongan I, atas informasi tersebut saksi Ade Yulianto dan saksi Rizki Dwi Sukamana melakukan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya saksi Ade Yulianto dan saksi Rizki Dwi Sukamana melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 7 (tujuh) buah plastic klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam; 2 (dua) buah plastic klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal. dibungkus tisu dan dilakban warna hijau, 1 (satu) buah plastic klip berisi serbuk kristal. dibungkus tisu dan diisolasi kertas warna kuning dan 1 (satu) buah plastic klip berisi serbuk kristal. dibungkus tisu dan diisolasi kertas warna putih. dengan berat bersih keseluruhan ±2.04185 gram;
- 10 (sepuluh) buah plastic klip terdiri dari 3 (tiga) buah plastic klip kecil masing- masing berisi serbuk kristal. dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam; 6 (Satu) buah plastic klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal. dibungkus tisu dan diisolasi kertas wama kuning; dan 1 (satu) buah plastic klip berisi serbuk kristal. dibungkus tisu dan diisolasi kertas warna putih. dengan berat bersih keseluruhan ±2.87710 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat ± 0.02170 gram;
- 1 (satu) buah dompet TOKO MAS MORO TRISNO warma Pink;
- 1 (satu) buah plastic kecil;
- 1 (satu) potong celanalip kesi pendek warna biru merk ELDEST MAN;
- 1 (satu) buan Bona jeans pendekt dari botol kaca UC1000 yang tutupnya terdapat sedotan warna putih dua buah salah satu terhubung pipet kaca;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) pack sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah lakban warna hijau;
- 1 (satu) buah isolasi kertas warna kuning;
- 1 (satu) buah isolasi kertas warna putih;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam dengan nomor Whatsapp +62 882-0010-82227;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A16 warna silver dengan nomor Whatsapp +62 882-0031-33838
- Bahwa barang bukti yang dimiliki terdakwa Priyanto bin (alm) Ngasri yang diduga narkotika jenis sabu tersebut mengandung METAMFETAMINA, hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 3163/NNF/2024, tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh BOWO NURCAHYO, S.Si., M.Biotech, NUR TAUFIK, ST, SUGIYANTA, SH selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan/ pengujian adalah sebagai berikut :
- BB-6945/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,03383 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB-6946/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 2,86521 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB-6947/2024/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01549 gram mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB-6948/2024/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine mengandung POSITIF METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------
|