INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | KUSWATI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 47.799.877,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02265, Atas Nama KUSWATI yang terletak di Desa Ngrandu , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 992 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02208/Ngrandu/2021;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 47.799.877,- (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 36.232.666,- (Tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 10.666.688,- (Sepuluh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah)
- Denda Rp. 900.523,- (Sembilan ratus ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02265, Atas Nama KUSWATI yang terletak di Desa Ngrandu , Kecamatan Geyer , Kabupaten Grobogan Luas 992 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 02208/Ngrandu/2021; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
